Tribunners / Citizen Journalism
Menikmati Laga Tiada Akhir IDI Versus Menkes Budi
Sudah lima tahun terakhir, dunia kesehatan Indonesia disuguhi kisah laga antara organisasi profesi vs Pemerintah, IDI vs Menkes
Editor:
Dodi Esvandi
Jadi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menempatkan Kolegium atau badan yang menetapkan standar kompetensi dan pendidikan dibentuk oleh organisasi profesi yang bersifat tunggal.
Dalam kasus ini organisasi profesi dokter di Indonesia adalah IDI.
Sudah bisa ditebak ketika kolegium-kolegium berada di dalam struktur IDI maka terjadinya kondisi monopolistik yang membuat IDI mempunyai kekuatan menentukan dari hulu sektor kesehatan (pendidikan) ke hilir (praktek).
Baca juga: Soal Program Pemeriksa Kesehatan Gratis, Ini Catatan PB IDI ke Pemerintah
Jadilah sejak 2004, kondisi Praktik Kedokteran di negara ini serupa sekte yang dipimpin The Chancellor atau Ruska Roma yang dikendalikan The Director.
Seluruh dokter di Indonesia, dituntut 101 persen patuh pada IDI yang otoriter.
Bagaimana dokter tak patuh pada IDI.
Seluruh dokumen profesi dokter ‘di tangan’ IDI yang berperan dalam memberikan rekomendasi terkait Surat Izin Praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).
Tanpa dua dokumen itu, dokter akan sulit mendapatkan sertifikat kompetensi (Serkom) dari Kolegium.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah (pusat dan daerah) tidak mempunyai otoritas bermakna dalam pembentukan kolegium dan penentuan jumlah dan distribusi tenaga medik karena seluruhnya dikendalikan oleh organisasi profesi.
Kalau pun ada dokter membangkang atau malas tunduk pada IDI maka hanya dua pilihan yang bisa ditempuh: berpraktek di luar negeri atau jika nekad jadi dokter abal-abal harus siap dibui atau didenda mahal.
Disfungsi IDI
Kondisi jumud akibat terlalu kuatnya IDI lalu mendapatkan tantangan ketika dihadapkan fakta kebutuhan tenaga dokter dan dokter spesialis yang merata di seluruh Indonesia.
Dibutuhkan langkah revolusioner untuk memecahkan kondisi tersebut.
Negara yang baru terbangun dari cengkaman COVID-19, pada 2023 mengesahkan UU No 17 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk praktik kedokteran, dan mencakup ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
Jika dikatakan sebuah transformasi, maka sejak 2023 dimulai situasi yang menempatkan pemerintah sebagai regulator dalam pendidikan dan pelatihan dokter spesialis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PPDS di Rumah Sakit Digaji Pemerintah, Menkes : Cara Mencetak Banyak Dokter Spesialis di Indonesia |
![]() |
---|
Rusia Umumkan Temuan soal Vaksin Kanker, Menkes Harap Uji Klinisnya Ada di Indonesia |
![]() |
---|
Bukan Obat, Ini Strategi Pemerintah Turunkan Jumlah Pasien Kanker Paru di Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkes Targetkan RSUD di Setiap Provinsi Bisa Bedah Jantung Terbuka pada 2026 |
![]() |
---|
Menhan Ajak Tiga Menteri Tinjau Dapur hingga Kandang Sapi Yonif TP 843/PYV di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.