Senin, 29 September 2025

PPDS di Rumah Sakit Digaji Pemerintah, Menkes : Cara Mencetak Banyak Dokter Spesialis di Indonesia

Menkes menegaskan peserta PPDS digaji dan dibiayai oleh pemerintah secara profesional. Tujuannya untuk mencetak banyak dokter spesialis di tanah air.

freepik
PPDS DIGAJI PEMERINTAH - Ilustrasi dokter. Menkes menegaskan peserta PPDS digaji dan dibiayai oleh pemerintah secara profesional. Tujuannya untuk mencetak banyak dokter spesialis di tanah air. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, peserta yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) digaji dan dibiayai oleh pemerintah secara profesional. Tujuannya untuk mencetak banyak dokter spesialis di tanah air.

Baca juga: Kasus PPDS Undip, Pengamat: Unsur Pidana Harus Diuji Cermat dan Objektif

PPDS Hospital Based (RSPPU) adalah program pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan langsung di rumah sakit pendidikan bukan di universitas.

Program ini bertujuan mempercepat pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil, dengan menawarkan pendidikan gratis, bantuan biaya hidup, dan kewajiban kembali ke rumah sakit asal setelah lulus. 

Selama ini, kebutuhan dokter mencapai 70 ribu orang, sementara setiap tahun hanya ada 2.700 lulusan dokter spesialis. 

Baca juga: Program PPDS Penyakit Dalam di RS Kandou Manado Dibuka Lagi: Komitmen Bebas Bullying

“Dengan konsepnya ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” kata Budi ditulis di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Budi Gunadi menyebut, PPDS kini mengadopsi pola di mana peserta didik tidak lagi dianggap mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan.

Pola ini sebelumnya sudah diterapkan juga di luar negeri seperti Amerika Serikat.

“Spesialis di luar negeri itu tidak ada yang bayar uang kuliah, tapi mereka itu bekerja, bukan kuliah. Sebabnya mereka dibayar, digaji, bukan harus bayar,” ujarnya.

Konsep ini juga diharapkan bisa menekan praktik pungutan liar yang kerap membebani calon spesialis.

Dengan pola ini, peserta didik PPDS akan menerima gaji karena mereka memiliki indikator kinerja yang jelas.

Penugasan mereka di rumah sakit pendidikan akan dipantau ketat, termasuk dalam hal etika, profesionalisme, dan tanggung jawab klinis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan