Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Regulasi Pemilu di Masa Pandemi

Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah dan DPR perlu melakukan mitigasi secara konkrit melalui regulasi

Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
REGULASI PEMILU - Benny Sabdo,  Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. 

Oleh: Benny Sabdo,  Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

“Tak ada negara mana pun di dunia ini yang kebal atas serangan wabah Covid-19. Pembentuk undang-undang mesti memitigasi situasi pandemi dalam pengaturan UU Pemilu ”

TRIBUNNERS - Kementerian Kesehatan mencatat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pada minggu ke-16 tahun 2025, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari 7.000 kasus dalam satu minggu.

Selanjutnya, peningkatan signifikan terjadi pada minggu ke-17 hingga ke-19, terutama di wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Timur. Melihat tren tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak lengah (KOMPAS.com, 4 Juni 2025).

Bayang-bayang pandemi masih mengintai kita. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, serta berbagai bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan badai yang semakin sering terjadi, telah meninggalkan dampak yang mendalam bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik.  

Dalam konteks kehidupan politik, kita memiliki hajatan setiap lima tahun sekali, yakni pemilu. Pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara rutin. Melalui pemilu rakyat memilih pemimpin di tingkat eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Satu Kasus Ditemukan, Dinkes Ungkap Kondisi Terkini Covid-19 di Kota Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memuat pengaturan penyelenggaraan pemilu secara lebih baik, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Namun demikian, UU Pemilu belum mengatur tentang pemilu di masa pandemi.

Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah dan DPR perlu melakukan mitigasi secara konkrit melalui regulasi. DPR sedang membahas RUU Pemilu, maka perlu memasukkan pasal khusus terkait tahapan pemilu di masa pandemi

Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sirna dari muka bumi. Pembuat undang-undang sudah semestinya memasukkan ketentuan khusus terkait pemilu di masa pandemi. Ada buku baru bertajuk “Mitigasi Pandemi dan Bencana Alam Masa Depan” karya Dr Sudiyatmiko Aribowo, SH, MH, dapat menjadi salah satu referensi dalam pengaturan pemilu di masa pandemi.

Sudiyatmiko yang akrab disapa Miko ini telah menemukan model politik kebijakan dalam mitigasi pandemi di masa depan, yaitu model politik kebijakan keseimbangan; Mitigasi, Inklusif, Kolaboratif, Organisasi (MIKO). Model politik kebijakan keseimbangan MIKO ini berdasarkan hasil analisis serta duplikasi konsep keberhasilan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 di berbagai negara.

Hukum, perundang-undangan atau peraturan pada umumnya dirancang berdasarkan asumsi dan prediksi tertentu. Desain Bawaslu sebagai quasi peradilan, misalnya didasarkan pada perkiraan rata-rata jumlah perkara yang masuk.

Berangkat dari situ ditentukan jumlah anggota Bawaslu, staf teknis, tenaga pendukung, ruangan sidang serta fasilitas fisik lainnya.

Akan tetapi, realitas kerap kali tidak selalu sesuai dengan perkiraan, sehingga dapat muncul keadaan luar biasa yang tidak diduga sama sekali.

Situasi seperti itu pernah terjadi pasca pemilu 2019 kemarin, tiba-tiba dunia dilanda Pandemi Covid-19.

Kita bersyukur pada pemilu 2024 lalu tidak terjadi Pandemi Covid-19. Namun demikian, hukum kita mesti mengatur tahapan pemilu di masa pandemi. Desain pemilu kita ke depan mesti mengatur ketentuan-ketentuan khusus terkait pandemi.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved