Tribunners / Citizen Journalism
Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan.
Jelang akhir tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sepanjang periode 2020-2024 telah menangani 2.730 perkara korupsi.
Muncul kesan bahwa Indonesia belum menemukan strategi yang efektif untuk mereduksi tindak pidana korupsi.
Maka, muncul inisiatif untuk merampas aset atau kekayaan negara yang dimiliki atau dikuasai para koruptor. Kecuali koruptor dan keluarganya, gagasan merampas aset koruptor itu pasti disepakati semua elemen masyarakat.
Jika gagasan ini hendak direalisasikan, tentu saja harus dilandasi undang-undang (UU) dan ketentuan hukum untuk mendukung pelaksanaannya.
Pasti diperlukan mekanisme pengaturan agar pelaksanaan UU perampasan aset koruptor itu tidak menimbulkan masalah baru.
Misalnya, mungkin saja diperlukan institusi tertentu untuk melaksanakan ketentuan merampas aset hasil korupsi.
Sebagaimana diketahui, rancangan UU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2023.
RUU ini belum dibahas. Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan.
Jauh lebih penting dari itu adalah potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP yang baru.
KUHP adalah panduan untuk memberlakukan dan melaksanakan semua peraturan serta prinsip-prinsip yang ada dalam KUHP itu sendiri.
Sebagaimana diketahui KUHP baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Sedangkan KUHP yang ada dan berlaku saat ini sudah diterapkan selama lebih dari 44 tahun. Dan, juga belum disesuaikan dengan aturan dan nilai-nilai dalam KUHP baru.
Seperti diketahui, KUHP baru memuat prinsip-prinsip baru yang sangat reformis, antara lain prinsip keadilan restoratif, prinsip rehabilitatif dan prinsip restitusi.
Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini masih sangat lemah pada aspek melindungi setiap orang yang bermasalah dengan hukum.
Selain itu, juga membatasi peran advokat selaku pihak yang membela hak dan kepentingan orang yang bermasalah dengan hukum.
Itu sebabnya, KUHP yang berlaku saat ini dinilai masih memberi kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.