Tribunners / Citizen Journalism
Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan.
Menanti Pemberlakuan KUHP Baru sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset
Oleh: Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/Ketua ke-15 MPR RI/Ketua ke-20 DPR RI
DALAM rentang waktu satu dekade terakhir, ada ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sampai ribuan triliun rupiah.
Artinya, ada ribuan triliun rupiah aset negara dikuasai komunitas koruptor. Semangat dan kehendak menarik kembali atau merampas aset yang dikuasai para koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Baca juga: Sosialisasi KUHP Baru ke 1.800 Siswa Setukpa Polri, Dirjen AHU: Bekal untuk Penegak Hukum Masa Depan
Masyarakat kebanyakan yang peduli dan prihatin dengan perkembangan korupsi pasti sudah memiliki gambaran tentang gelembung kerugian negara.
Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan.
Sebutlah mega kasus korupsi Pertamina; perhitungan sementara menyebutkan kerugian negara tahun 2023 Rp 193,7 triliun.
Modus korupsi ini berlangsung sejak 2018, atau berdurasi lima tahun. Kalau kerugian negara per tahunnya kurang lebih sama besar dengan hitungan tahun 2023, total kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun.
Dalam kasus korupsi PT Timah, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Kalau ditambahkan dengan kasus-kasus lain yang sudah terungkap, masuk akal untuk mengklaim bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai ribuan triliun rupiah.
Semua itu milik negara dan rakyat yang jika dikelola dengan benar akan menghadirkan manfaat yang sangat berarti bagi semua komunitas.
Karena efek jera tidak efektif, korupsi tetap saja marak.

Sudah begitu banyak koruptor dan keluarganya dipermalukan dengan hukuman penjara, namun sanksi seperti itu ternyata tidak efektif.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.