Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pengesahan UU BUMN, DPR RI Mengkhianati Penegakan Hukum dan Semangat Anti Korupsi

Secara prosedural, pengesahan UU BUMN cacat formil di mana hampir nihilnya partisipasi publik hingga tidak adanya transparansi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA RUU BUMN - Suasana Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN seperti pemisahan kekayaan negara dan pejabat BUMN yang tidak lagi masuk dalam kategori pejabat publik justru memberikan perlindungan mutlak bagi orang-orang yang berkehendak melakukan suap di dalam tubuh BUMN.

Maka dalam hal ini sebagai perwakilan rakyat daerah, saya mempertanyakan revisi UU BUMN ini untuk siapa?

Dari wajah proses legislasi yang abnormal, substansi yang cenderung tidak pro pada kepentingan negara secara umum dan masyarakat pada khususnya tentu revisi ini bukan untuk kepentingan rakyat sang pemberi mandat konstitusional kepada DPR RI yang seakan tergopoh-gopoh ingin segera mensahkan revisi UU BUMN.

(*)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved