Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria

Ada sejumlah alasan mengapa perlu membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria untuk menangani problem pertanahan di Indonesia.

Editor: Sri Juliati
freepik.com/pvproductions
ILUSTRASI - Foto ilustrasi mengenai lahan yang diambil dari situs Freepik.com, Kamis (27/3/2025). Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria untuk menangani problem pertanahan di Indonesia. 

Data sosiologis seperti adanya kemungkinan kepemilikan tanah dengan etika baik, asal muasal tanah secara historis yang bersinggungan dengan petani dan masyarakat adat, kepemilikan tanah yang absolut tanpa memperhatikan fungsi sosial, dan perubahan fungsi tanah karena terdapat pembebanan hak pakai oleh Kementrian/Lembaga yang kemudian terkadang membuat penggarap dipidana, kurang memperoleh perhatian.

Permasalahan selanjutnya adalah soal eksekusi status tanah pasca putusan yang terkadang menggantung karena lamanya proses di berbagai tingkatan peradilan (Tingkat Pertama, Banding, Kasasi). Keadilan dan kepastian hukum pun tertunda.

Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria

Untuk alasan itu, sudah sepatutnya pemerintah membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria.

Lembaga ini nantinya memiliki kewenangan berupa kewenangan quasi yudisial. Quasi yudisial itu nantinya diperuntukkan bagi sengketa cacat administrasi terkait pertanahan (sebagaimana disebutkan Pasal 107  Permen Agraria/BPN 9/1999) di luar perkara perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi.

Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria nantinya diisi oleh praktisi maupun akademisi dengan satu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN yang menggeluti persoalan pertanahan.

Tujuannya agar permasalahan pertanahan itu tidak dilihat hanya dari sisi yuridis an sich, tetapi juga dari sisi historis dan sosiologis. Asas mendengar kedua belah pihak dan imparsial pun dipergunakan.

Hal ini penting mengingat filosofi pertanahan, sejarah pertanahan, dan aktivitas pertanahan di Indonesia sudah berlangsung lama, sudah jauh, bahkan sebelum adanya UUPA itu sendiri.

Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian maka limitasi penyelesaian perkara cacat administrasi di bidang pertanahan oleh Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria waktunya pun perlu ditentukan.

Quasi yudisial yang dilakukan Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria ini nantinya perlu mengadopsi speedy trial atau peradilan cepat.

Selain cepat peradilannya, harus diatur pula waktu pelaksanaan putusannya agar cepat pula eksekusi oleh Kementerian ATR/BPN nya. 

Penulis menilai munculnya Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria adalah solusi di bidang pertanahan di Indonesia.

Solusi yang tidak hanya mampu menyelesaikan permasalahan substansial di bidang pertanahan, tetapi juga mengurangi beban kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung. (*)

Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved