Selasa, 7 Oktober 2025

Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok

Nusron Wahid ajak warga pasang patok tanah lewat GEMAPATAS untuk cegah konflik dan jaga kepastian hukum pertanahan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo. Nusron menegaskan pentingnya patok tanah untuk mencegah konflik pertanahan dan memperkuat kepastian hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing.

Menurut Nusron, masyarakat harus memasang patok pada tanah yang dimilikinya. 

"Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Nusron melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Hal tersebut diungkapkan Nusron pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah. 

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunanyang diakui secara hukum di Indonesia.

Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses administrasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Fungsi Sertifikat Tanah

Menunjukkan kepemilikan legal atas suatu bidang tanah.

Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.

Memuat informasi fisik dan yuridis seperti luas, lokasi, dan status tanah.

Dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi ekonomi (misalnya KPR).

Menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Jenis Sertifikat Tanah

Jenis Sertifikat

SHM (Hak Milik)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved