Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok
Nusron Wahid ajak warga pasang patok tanah lewat GEMAPATAS untuk cegah konflik dan jaga kepastian hukum pertanahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing.
Menurut Nusron, masyarakat harus memasang patok pada tanah yang dimilikinya.
"Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Nusron melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Hal tersebut diungkapkan Nusron pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunanyang diakui secara hukum di Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses administrasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Fungsi Sertifikat Tanah
Menunjukkan kepemilikan legal atas suatu bidang tanah.
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.
Memuat informasi fisik dan yuridis seperti luas, lokasi, dan status tanah.
Dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi ekonomi (misalnya KPR).
Menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Jenis Sertifikat Tanah
Jenis Sertifikat
SHM (Hak Milik)
Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Gaji Pegawai Capai Rp5 Triliun, Nusron Wahid Rinci Anggaran ATR/BPN 2026 |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Soal Polemik Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Pekerja Tambang Bawah Tanah Freeport Gunakan Terowongan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.