Tribunners / Citizen Journalism
Kembalinya Dwifungsi TNI dan Corak Militeristik Pemerintahan Prabowo-Gibran
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti soal surpres Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk Revisi UU TNI.

Oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Kamis, 13 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Berdasarkan Rancangan Revisi UU TNI 2024 yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi RSK) terdapat beberapa perubahan yang akan mengembalikan peran dan fungsi sosial dan politik TNI seperti pada saat TNI menjadi tulang punggung pemerintahan Orde Baru.
Perubahan tersebut dapat memperluas penempatan di kementerian dan juga lembaga, serta perpanjangan masa pensiun prajurit.
Koalisi memandang, langkah ini menunjukan cara pandang Prabowo terhadap sektor pertahanan yang masih sangat konservatif, tradisional dan non-reformis, berdasarkan draft Revisi UU TNI versi Baleg DPR RI, terdapat dua usulan perubahan yang bermasalah yaitu:
Pertama, adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa “serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
Pasal tersebut membuka peluang yang cukup luas serta dapat memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk ditempatkan pada kementerian dan lembaga di luar dari 10 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam UU TNI.
Koalisi memandang, Perubahan Pasal 47 Ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang sudah dilakukannya secara tidak sah dan bertentangan dengan UU TNI sejak awal Pemerintahannya berlangsung, misalnya dalam penempatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Parahnya, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, dalam konteks penempatan pada posisi Seskab, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab.
Sebelumnya, dalam Perpres No. 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Struktur ini kemudian diubah melalui Pepres No. 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. Pengintegrasian dan/atau menempatkan Seskab sebagai bagian dari Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres, mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk di duduki oleh prajurit TNI. Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya.
Secara komprehensif, Koalisi mencatat setidaknya terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023, dimana 29 prajurit diantaranya merupakan perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh UU TNI.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Djamari Chaniago Gabung, Ada Berapa Menteri hingga Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet? |
![]() |
---|
Belum Genap Setahun Menjabat, Prabowo 3 Kali Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri yang Diganti |
![]() |
---|
Populer Nasional: Bongkar Pasang Kabinet Prabowo - Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti |
![]() |
---|
5 Fakta Erick Thohir Resmi Jadi Menpora: Soal Status Ketum PSSI, Pegawai Kemenpora Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Kisah di Balik Persahabatan Djamari Chaniago dengan Prabowo, Menko Polkam: Dia Panggil Saya 'Bang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.