Tribunners / Citizen Journalism
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana
Meningkatnya jumlah kasus korupsi korporasi menyoroti perlunya kerangka hukum lebih ketat untuk mencegah bisnis terlibat dalam kegiatan terlarang.
Ke depan, pentingnya pendekatan yang lebih sistematis dalam mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi prinsip keadilan hukum bagi badan usaha dan individu yang mengelolanya.
Reformasi hukum pidana ekonomi yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mencegah korporasi menghindari tanggung jawab pidana melalui celah hukum, serta memastikan bahwa praktik bisnis berjalan secara etis dan bertanggung jawab.
Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, dengan banyak yurisdiksi memprioritaskan akuntabilitas individu daripada tanggungjawab perusahaan.
Meskipun ada peraturan seperti Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) di Amerika Serikat dan Undang-Undang Pembunuhan Korporasi dan Pembunuhan Korporasi di Inggris, kesenjangan dalam penegakan hukum memungkinkan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab.
Di Indonesia, penegakan tanggung jawab pidana korporasi berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi masih lemah karena inkonsistensi hukum dan keterbatasan kelembagaan.
Studi ini berkontribusi pada wacana tentang akuntabilitas perusahaan dengan menekankan perlunya kerangka hukum yang lebih jelas dan mekanisme kepatuhan yang lebihketatuntuk meningkatkan kepastian hukum.
* Penulis: Praktisi Hukum, Tinggal di Jakarta
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.