Tribunners / Citizen Journalism
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana
Meningkatnya jumlah kasus korupsi korporasi menyoroti perlunya kerangka hukum lebih ketat untuk mencegah bisnis terlibat dalam kegiatan terlarang.
Oleh: Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, PhD*
TRIBUNNEWS.COM - Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem hukum da nekonomi global.
Dalam beberapa dekade terakhir, kasus korupsi yang melibatkan korporasi semakin meningkat, menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak hanya dilakukan oleh individu tetapi juga oleh entitas bisnis.
Studi oleh Grasso (2020) menyoroti bahwapertanggungjawaban pidana terhadap korporasi telah berkembang seiring dengan perubahan teori hukum yang mulai melihat perusahaan sebagai entitas independen yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan dalam lingkup bisnisnya (Grasso, 2020).
Tanggung jawab pidana korporasi dalam kasus korupsi masih menjadi perdebatan hukum yang kompleks.
Khususnya dalam menentukan sejauh mana suatu badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para anggotanya.
Meningkatnya jumlah kasus korupsi korporasi menyoroti perlunya kerangka hukum yang lebih ketat untuk mencegah bisnis terlibat dalam kegiatan terlarang.
Penulisan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi
dalam kasus korupsi masih menjadi perdebatan hukum yang kompleks.
Terutama dalam menentukan sejauh mana entitas bisnis dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ilegal yang dilakukan individu di dalamnya.
Studi ini menunjukkan bahwa meskipun banyak yurisdiksi telah mengakui konsep Corporate Criminal Liability (CCL), implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk celah hukum dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan.
Dari perspektif keadilan hukum, terungkap bahwa penjatuhan sanksi terhadap badan hukum setelah pengurusnya dihukum dapat menimbulkan dilema hukum, terutama terkait dengan prinsip double jeopardy dan keadilan prosedural.
Dalam konteks hukum Indonesia, pendekatan yang lebih menekankan pertanggungjawaban individu dibandingkan dengan badan usaha sebagai subjek hukum masih menjadi tantangan dalam penerapan hukum pidana korporasi.
Perlunya memberikan wawasan tentang perlunya reformasi hukum yang lebih jelas dalam menangani pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain itu, pendekatan alternatif seperti mekanisme Deferred ProsecutionAgreements (DPA) atau model kepatuhan yang lebih ketat dapat menjadi solusi yang lebih efektif daripada sekadar menjatuhkan sanksi finansial tambahan yang tidak selalu menyelesaikan akar masalah.
Regulasi hukum pidana ekonomi yang berbeda di setiapnegara dapat mempengaruhi efektivitas implementasi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.