Tribunners / Citizen Journalism
Kasus Impor Gula
Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong
Menurut Didu ada 3 alasan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung yang alasannya layak disanggah.
Oleh : Muhammad Said Didu
ADA tiga alasan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung yang alasan-alasan tersebut layak disanggah.
Pertama, Tom Lembong mengimpor saat pasokan gula surplus/melebihi kuota dan tidak melewati mekanisme rapat koordinasi kementerian.
Sanggahan saya, jumlah impor yang diizikan tersebut jauh di bawah angka impor gula tahun 2015-2016 dan pelaksanaan impor tidak memerlukan rapat koordinasi.
Kedua, menurut Kejaksaan Agung, impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN tapi oleh Tom Lembong diberikan ke perusahaan swasta.
Sanggahan saya, impor yang harus dilakukan oleh BUMN adalah untuk impor gula konsumsi, tapi gula rafinasi harus dilakukan oleh industri.
Ketiga, ada kerugian negara karena dalam impor ini seharusnya untung dinikmati oleh BUMN.
Sanggahan saya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa jumlah kerugian negara harus riil, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Enam Mendag Rezim Jokowi Mengimpor Berbagai Komoditas Jumlahnya Jauh Lebih Besar
Jika ketiga alasan Kejaksaan Agung tersebut digunakan, maka sukit dibantah bahwa penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih karena enam menteri perdagangan selama pemerintahan Jokowi melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dari yg dilakukan oleh Thomas Lembong.
Data rincian impor yang dilakukan oleh mendag era Jokowi adalah sebagai berikut:
- Mendag Rachmat Gobel impor terjadi selama 10 bulan, mulai Oktober 2014 sampai Agustus 2015
- Mndag Tom Lembong, mengimpor selama 11 bulan mulai Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.
- Mendag Enggartiasto Lukita, mengimpor selama 15 bulan mulai Juli 2016 sampai Oktober 2019
- Mendag Agus Suparmanto melakukan impor selama 13 bulan, mulai Oktober 2019 sampai Desember 2020.
- Mendag Muhammad Luthfi, melakukan impor selama 16 bulan, mulai Desember 2020 sampai Juni 2022.
- Mendag Zulkifli Hasan melakukan impor selama 28 bulan, mulai Juni 2022 sampai Oktober 2024.
Baca juga: Tom Lembong Tak Sendirian, Menteri Perdagangan Lainnya Ikut Impor Gula: Harus Diperiksa
Total volume impor gula, beras, garam, dan bawang putih selama 2014 - 2024 adalah sebagai berikut:
Impor gula 2014 -2024 : 44,43 juta ton, dengan rincian:
2014 : 2,93 jt ton
2015 : 2,88 jt ton
2016 : 4,75 jt ton
2017 : 4,48 jt ton
2018 : 5,03 jt ton
2019 : 4,09 jt ton
2020 : 5,54 jt ton
2021 : 5,48 jt ton
2022 : 6,00 jt ton
2023 : 5,07 jt ton
2024 : 3,66 jt ton (sampai dengan September)
Impor beras, sejak 2014-2024 sebanyak 13,29 juta ton, dengan rincian:
2014 : 0,84 jt ton
2015 : 0,86 jt ton
2016 : 1,28 jt ton
2017 : 0,31 jt ton
2018 : 2,25 jt ton
2019 : 0,44 jt ton
2020 : 0,36 jt ton
2021 : 0,41 jt ton
2022 : 0,43 jt ton
2023 : 3,06 jt ton
2024 : 3,05 jt ton (sampai Agustus)
Baca juga: Respons Anies dan Cak Imin atas Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.