Rabu, 1 Oktober 2025

Blog Tribunners

Yasin Limpo, Pelajaran Berarti Bagi Prabowo-Gibran Pilih Calon Menteri dari Partai

Vonis terhadap SYL, menambah daftar menteri aktif di kabinet Jokowi-KH Ma'ruf Amin yang terseret korupsi. Total sudah enam menteri Jokowi korupsi.

Editor: Yulis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

MANTAN Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (SYL).

Pengadilan Tipikor pada Kamis (11/7/2024) menghukum SYL selama 10 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar 4.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS, subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap SYL, menambah daftar menteri aktif di kabinet Jokowi-KH Ma'ruf Amin yang terseret korupsi. Total sudah enam menteri aktif Jokowi yang harus mendekam di bui karena terlibat korupsi.

Sebelum SYL, Pengadilan Tipikor juga menghukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada pada 8 November 2023 dengan hukuman 15 tahun penjara. Plate terbukti melakukan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun.

Yasin Limpo dan Johhny Plate sama-sama menteri yang berasal dari Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh.

Sebelumnya, menteri Jokowi yang melakukan korupsi yakni Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap dana Bansos Covid, kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada kasus suap izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Kemudian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi dalam kasus suap dana hibah KONI, serta Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus proyek PLTU Riau.

Baca juga: Diadilii Hakim yang Sama, Bandingkan Vonis 2 Eks Menteri dari NasDem, Johnny G Plate dan SYL

JIka ditarik ke belakang lagi, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat lima mantan menteri yang melakukan korupsi.

Yakni mantan Mensos Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Menteri ESDM / Pariwisata Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Juga terdapat tiga menteri yang terlibat korupsi pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Banyaknya mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, menjadi pelajaran berharga bagi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk menyusun kabinet. Jangan sampai ada pencari rente atau mata duitan masuk ke kabinet.

Kasus korupsi Yasin Limpo yang memeras anak buah dan menggunakan dana korupsi untuk kepentingan pribadi, istri, anak hingga cucu serta menyawer biduan, cukup menampar pemerintahan Jokowi yang kerap mengaungkan antikorupsi.

Prabowo-Gibran perlu meniru langkah Jokowi di saat menyusun kabinet pada periode pertama (2014-2019). Saat itu Jokowi mengirimkan nama-nama kandidat calon menteri ke KPK untuk dicek integritasnya. Ada beberapa nama menteri yang terkena stabilo merah dari KPK dan kemudian batal menjadi menteri.

Unsur dari kelompok profesional yang memiliki standar integritas serta moralitas tinggi, perlu dipertimbangkan. Agar kabinet terbentuk nantinya adalah kabinet yang total bekerja mengabdi kepada bangsa dan negara.

Jangan sampai, demi mengakomodir kepentingan politik, anggota kabinet nantinya didominasi perwakilan partai politik. Tidak ada jaminan bahwa menteri  yang berasal dari kelompok profesional lebih berintegritas. Namun setidaknya, Prabowo-Gibran bisa mempertimbangkan berbagai kompetensi, integritas dan moralitas calon menterinya.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved