Tribunners / Citizen Journalism
Hak Veto, Nasib Palestina di PBB, dan Unjuk Hipokrisi Barat
AS memveto usul resolusi penerimaan Palestina sebagai anggota tetap PBB pada sidang Dewan Keamanan PBB, Jumat (19/4/2024).
Editor:
Setya Krisna Sumarga
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Pemerintah AS memveto usul pemilihan Palestina sebagai anggota tetap PBB pada sidang Dewan Keamanan PBB, Jumat (19/4/2024) WIB.
Wakil Washington di PBB menyatakan, usulan itu tidak selaras dengan situasi di lapangan, yang menunjukkan Otoritas Palestina gagal mengendalikan Jalur Gaza.
AS menunjuk keberadaan kelompok Hamas, yang masih jadi ganjalan terbesar posisi Palestina di organisasi dunia ini.
Palestina hingga hari ini berstatus pengamat permanen di PBB, dan tidak memiliki sama sekali hak suara sebagai anggota.
Penggunaan hak veto oleh AS, memungkinkan semua proses Palestina sebagai anggota PBB, terhentikan.
Namun AS menyatakan tetap pada sikapnya melanjutkan solusi dua negara, yang mengakui Palestia maupun Israel.
Blokade AS ini sudah diprediksi sejak awal, mengingat posisi dan hubungan AS sebagai beking utama Israel. Israel menentang keras usulan ini sejak lama.
Baca juga: Profil Diplomat Palestina Riyad Mansour, Videonya Menahan Tangis di PBB Viral
Baca juga: PBB Gagal Setujui Palestina Jadi Anggota Penuh, Kemerdekaan Warga Gaza Terancam Pupus
Lantas apa makna penggunaan hak veto AS? Apa makna dan dampak veto AS itu bagi perjuangan Palestina dan politik global?
Hak veto dimiliki hanya oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, China, Rusia, Inggris dan Prancis.
Hak ini luar biasa karena jika digunakan bisa membatalkan semua proses keputusan baik di Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.
Kelima negara itu memiliki hak yang tercantum di Piagam PBB karena mereka dianggap pendiri dan penyokong utama PBB saat didirikan.
Lebih dari itu, kelima negara pemegang hak veto adalah para pihak yang memenangi pertarungan saat Perang Dunia II.
Kelimanya hingga hari ini dianggap mampu memainkan peran utama bagi terciptanya stabilitas keamanan dan perdamaian dunia.
Ketentuan hak veto tercantum pada Pasal 27 Piagam PBB. Karena bersifat mutlak, maka veto oleh satu pihak saja bisa membatalkan semua proses dan keputusan yang diambil PBB.
Namun, jika ada anggota yang tidak setuju dengan keputusan yang tak diusulkan tetapi tidak ingin menggunakan hak vetonya, maka mereka dapat memilih abstain atau tidak memilih.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
hak veto
Hak Veto Amerika Serikat
Kemerdekaan Palestina
Sidang PBB
resolusi Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB
Jokowi 10 Tahun Presiden: Aktif di Dunia, Absen di PBB hingga Anies Bereaksi |
![]() |
---|
Puan Balas Kritik Anies, Yakin Prabowo Bakal Hadir di PBB |
![]() |
---|
Presiden Brasil Sindir Dewan Keamanan PBB Tak Relevan Lagi, BRICS Mau Ambil Alih |
![]() |
---|
PBB Segera Gelar Rapat Darurat Dewan Keamanan terkait Serangan AS terhadap Fasilitas Nuklir Iran |
![]() |
---|
Iran Ngadu ke DK PBB, Desak Pertemuan Darurat Usai Israel Serang Fasilitas Nuklir Teheran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.