Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Ketika Korupsi Direncanakan di Tempat Tidur

Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Atas perbuatannya, pasutri ini divonis masing-masing 3 tahun penjara.

Selain itu, anak dari pasutri ini juga ikut terlibat dalam rasuah kedua orangtuanya. Anaknya itu, Irene Irma, juga divonis 3 tahun penjara.

Dua belas, pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, buronan KPK. Pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasutri ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Hingga kini belum ada yang mengetahui keberadaan pasti Sjamsul Nursalim dan istrinya itu.

Jumlah pasutri yang bersama-sama diduga terlibat korupsi masih bisa bertambah bila nanti KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, tersangka gratifikasi pengaturan perkara di MA kurun 2011-2016, yang juga melibatkan menantu mereka, Rizky Herbiyono, sebagai tersangka.

KPK juga tengah mendalami hubungan pribadi Tin Zuraida dengan Kardi, pegawai MA, yang kabarnya sudah menikah siri. Apa pernikahan siri itu untuk melancarkan rencana korupsi?

* Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved