Tribunners / Citizen Journalism
Ketika Korupsi Direncanakan di Tempat Tidur
Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.
Mengapa rencana-rencana dan keputusan-keputusan penting sering disusun di tempat tidur?
Pertama, seks dan juga hal-hal intim terkait seks dapat meningkatkan kepercayaan diri. Seks akan membuat seseorang merasa dirinya jauh lebih baik dan akan meningkatkan rasa percaya diri.
Rasa percaya diri dari ranjang akan terbawa ke kehidupan sehari-hari.
Kedua, seks bisa menimbulkan euforia.
Para ahli membagi cinta ke dalam tiga fase: nafsu, ketertarikan dan keterikatan. Pada fase pertama, hormon yang meningkat akan membuat seseorang memiliki hasrat yang intens.
Adrenalin dan norepinefrin akan membuat jantung berdetak lebih cepat serta tangan menjadi berkeringat. Di sisi lain, hormon dopamine akan mempengaruhi otak untuk menciptakan perasaan euforia.
Nah, saat euforia inilah apa pun bisa dilakukan, termasuk mengabulkan permintaan pasangan.
Seperti pasutri Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, 12 pasutri lainnya yang terlibat korupsi pun diyakini melakukan hal yang sama: merencanakan korupsi di tempat tidur!
Siapa saja mereka? Dihimpun dari berbagai sumber, ke-12 pasutri yang terlibat korupsi, dan merencanakan korupsinya salah satunya di tempat tidur adalah sebagai berikut:
Satu, pasutri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.Pasutri ini divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Neneng divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Nazaruddin divonis 13 tahun penjara terkait sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk proyek Hambalang.
Dua, pasutri mantan Walikota Palembang, Sumatera Selatan, almarhum Romi Herton dan Masyitoh.
Pasutri ini divonis bersalah karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Almarhum Romi Herton dibantu istrinya menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang.
Tak hanya itu, pasutri ini juga dikenakan pasal kesaksian palsu di persidangan. Atas perbuatannya, Romi dihukum 7 tahun penjara dan istrinya Masyitoh 5 tahun penjara. Romi kemudian meninggal dunia saat masih mendekam di penjara.
Tiga, pasutri mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan Nurlatifah. Pasutri ini terbukti bersalah terkait kasus suap pengurusan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.