Tribunners / Citizen Journalism
Ketika Korupsi Direncanakan di Tempat Tidur
Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), keduanya divonis 7 tahun dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 juta dan Rp 300 juta.
Empat, pasutri mantan Bupati Empat Lawang, Sumsel, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni. Pasutri ini dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.
Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Atas perbuatannya, Budi Antoni divonis 4 tahun penjara dan istrinya, Suzanna 2 tahun penjara.
Lima, pasutri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Pasutri ini menyuap hakim dan panitera lewat pengacara kondang OC Kaligis.
Gatot kemudian kembali terjerat kasus dan terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Gatot total bakal mendekam di penjara selama 12 tahun terkait dua kasusnya. Sementara istrinya divonis 2,5 tahun penjara.
Enam, pasutri mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD setempat.
Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari iuran para kepala dinas. Atas perbuatannya, Pahri dihukum 3 tahun penjara dan Lucianty 1,5 tahun penjara.
Tujuh, pasutri mantan Walikota Cimahi, Jabar, Atty Suharti dan Itoch Tochija. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.
Atas perbuatannya, Atty Suharti divonis 4 tahun penjara, dan Itoch Tochija, suaminya diganjar 7 tahun penjara.
Baca: KPK Telah Terima 621 Laporan Terkait Penyaluran Bansos Covid-19
Delapan, pasutri mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Hendrati. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap atau "commitment fee" atas proyek di Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya, Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara dan istrinya, Hendrati 4,5 tahun penjara.
Sembilan, pasutri mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Jhoni Wijaya terkait dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.
Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.
Sepuluh, pasutri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi. Pasutri yang merupakan pengusaha ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman, saat itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk mendapatkan kuota impor gula sebanyak 1.000 ton. Atas perbuatannya, Xaveriandy divonis 3 tahun penjara dan Memi 2,5 tahun penjara.
Sebelas, pasutri pengusaha Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang akan dikerjakan perusahaannya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.