Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa untuk WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.
Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor.
Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.
"Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," ungkap Sandiaga Uno.
Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.
"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," tutur Sandiaga Uno.
Melansir Kompas.com, Golden Visa merupakan turunan dari Second Home Visa.
Baca juga: Catat! Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru 2023 dan Biaya Pembuatan

Golden Visa disebut menjadi terobosan baru untuk menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Nantinya Golden Visa akan diluncurkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.
Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.
Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.
Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Buat 2 Negara Ini
WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.
Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. (TribunTravel.com/Yuro)
Kumpulan artikel visa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.