Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa untuk WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Editor: Nurul Intaniar
dok. Kompas.com
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tak lama lagi akan meluncurkan Golden Visa.

Golden Visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia.

Ilustrasi visa Indonesia.
Ilustrasi visa Indonesia. (indonesia.travel)

Golden Visa ini dapat digunakan oleh WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh Kemenparekraf, bagi pemegang Golden Visa tentu akan memiliki manfaat yang berbeda dibanding dengan pemegang visa pada umumnya.

Baca juga: 92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali

Adapun pemegang Golden Visa bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus prosedur persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi.

Setiap WNA yang memiliki Golden Visa juga punya hak atas tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.

Manfaat Golden Visa lainnya ialah mobilitas dengan multiple entries dan jangka waktu tinggal yang lebih lama.

Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan untuk investor perorangan.

Baca juga: Kemenkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara, Cek Daftarnya

Di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad.

Golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Ilustrasi visa Indonesia
Ilustrasi visa Indonesia (Flickr/Revjoy)

Menparekraf Sandiaga Uno memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.

"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Sandiaga Uno.

"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," tambahnya.

Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online

Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor.

Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.

"Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," ungkap Sandiaga Uno.

Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.

"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," tutur Sandiaga Uno.

Melansir Kompas.com, Golden Visa merupakan turunan dari Second Home Visa.

Baca juga: Catat! Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru 2023 dan Biaya Pembuatan

Ilustrasi boarding pass pesawat.
Ilustrasi boarding pass pesawat. (Gambar oleh Joshua Woroniecki dari Pixabay)

Golden Visa disebut menjadi terobosan baru untuk menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Nantinya Golden Visa akan diluncurkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.

Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.

Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Buat 2 Negara Ini

WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. (TribunTravel.com/Yuro)

Kumpulan artikel visa

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved