TOPIK
Kasus Suap Impor Gula
-
Purba menjelaskan apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog sudah sesuai mekanisme
-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto
-
Sepanjang nota pembelaan dibacakan, Memi terus menerus mengusap air matanya.
-
Xaveriandy Sutanto mengatakan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berniat mengajak join bisnis penyaluran gula.
-
Jaksa KPK menuntut pasangan suami istri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi masing-masing empat tahun dan tiga tahun penjara.
-
"Pak Irman mau ajak bisnis bersama. Bisnis gula. Dari situ keuntungan bagi hasil Rp 300 per kilogram,"
-
Hakim Ketua Nawawi Pamulango bertanya kepada Sutanto soal pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman yang disebutnya sebagai oleh-oleh.
-
Hal tersebut ingin dilakukan Irman untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapi pengusaha asal Sumatera Barat tersebut.
-
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh, kan sama-sama kita dengar,"
-
Diantaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.
-
Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
-
Majelis hakim juga akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus dugaan suap impor gula yang melibatkan Irman.
-
Drama menegangkan penangkapan Irman Gusman terungkap di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/11/2016) kemarin. Begini rinciannya.
-
Menurut Joko, sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya Irman, Memi dan Sutanto dibawa ke Gedung KPK.
-
"Kalau memang mau nangkap Xaveriandy kenapa harus cecar bapak (Irman). Bawa dong yang mau ditangkap," kata Liestyana.
-
Irman Gusman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Memi dan suaminya, Xaveriandy Sutanto.
-
"Saya ingin menyerahkan surat permohonan saya yang tidak bersedia menjadi saksi," ujar Liestyana.
-
Setelah dibuka, bungkusan itu benar berisi pecahan uang Rp100 ribu sejumlah Rp100 juta.
-
Pemberian Rp 100 juta itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Sumbar.
-
Hari ini giliran Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanggapi eksepsi tersebut.
-
Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti tak menerima sesuatu dari Irman Gusman karena menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor.
-
Djarot Kusumayakti mengakui dirinya menindaklanjuti rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman terkait distribusi gula impor di Sumatera Barat.
-
Rekaman diputar dalam sidang dengan terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi.
-
"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdak
-
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Penasehat Hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat secara prosedural.
-
Kualifikasi tersebut menyangkut uang Rp 100 juta yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.
-
Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta