Kasus Suap Impor Gula
Hari Ini, Irman Gusman Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Irman bakal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang sebelumnya, Irman juga meminta izin pada majelis hakim agar diberi waktu melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Irman mengaku perlu waktu tiap pekan untuk melakukan pemeriksaan dan konsultasi terkait masalah jantung yang dideritanya. Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sementara itu penasihat hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan mempelajari materi dakwaan dari JPU sebagai bahan eksepsi pekan depan. Menurutnya, perlu fakta yang jelas apakah dakwaan JPU benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan.
Namun ia masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan JPU.
"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Irman menerima suap sebesar Rp 100 juta.
Uang suap itu diberikan sebagai hadiah, dengan maksud agar Irman mengupayakan jatah kuota distribusi gula impor ke Sumatera Barat untuk perusahaan milik Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Jaksa menilai, perbuatan Irman itu dilakukan berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.
Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin.
Jaksa menilai, Irman selaku Ketua DPD RI dalam memenuhi permintaan Xaveriandi dan Memi, menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik, Djarot Kusumayakti.
Setelah komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya. Padahal, di provinsi itu sebelumnya tak ada jatah distribusi gula impor.
"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.