Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Pengacara: Hakim Tak Pertimbangkan Eror In Procedure Dakwaan Jaksa KPK

Diantaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fachmi, penasihat hukum‎ Irman Gusman menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tidak dipertimbangkannya error in procedure dalam sidang putusan sela hari ini.

Diketahui, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Irman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

‎"Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in procedure," kata Fachmi usai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (29/11/2016).

‎Dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa.

Diantaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.

‎Dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya, tim penasihat hukum Irman menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum.

Untuk itu Fachmi menilai, kelanjutan sidang ini dipaksakan. Sebab, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan Jaksa tersebut.

"Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan‎,‎" ujar Fachmi.

‎Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai dakwaan yang disusun JPU sah.

"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi dalam sidang putusan sela.

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.

Salah satunya Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang pun dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

‎"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap Jaksa Penuntut Umum untuk optimal menghadpakn saksi-saksi. Dengan demikian sidan akan dilanjutkan dua pekan, pada Selasa 13 Desember 2016," kata hakim Nawawi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan