TOPIK
Kasus Impor Gula
-
Oegroseno menganggap jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus importasi gula. Dia menganggap kasus ini tidak jelas.
-
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).
-
Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025)
-
Setelah lima bulan persidangan sejak Maret 2025, kini Jumat 18 Juli 2025 PN Tipikor Jakarta bakal bacakan vonis untuk Tom Lembong.
-
Mengenal peran Amicus Curiae yang dikirim untuk mendukung Mantan Mendag RI Tom Lembong jelang sidang vonis dugaan korupsi impor gula.
-
Dakwaan korupsi tanpa keuntungan pribadi? Dukungan amicus curiae dan pendapat ahli pidana bikin publik bertanya: di mana niat jahatnya?
-
Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris meyakini Tom Lembong bebas.
-
Menurut Dodi, ada saksi penting kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang tidak didengar.
-
Kata Tom Lembong, semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi.
-
Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong bakal digelar Jumat 18 Juli 2025.
-
Tom Lembong meminta majelis hakim membuat pertimbangan hukum dalam perkara yang ia hadapi dengan hati yang jernih.
-
Tom Lembong mengutip perkataan eks Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
-
Dupliknya ingin fokus lebih pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum.
-
Penasihat hukum menyebut hanya Tom Lembong yang diperkarakan, padahal objek penyidikan adalah kasus korupsi Kemendag RI 2015-2023.
-
Gemuruh tepuk tangan saat Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Sahrin Hamid berdiri menyampaikan sambutan di atas podium pada Minggu (13/7/2025).
-
Jaksa mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula
-
Eks Mendag Tom Lembong menilai jaksa salah tafsirkan isi Pasal 4 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dan berujung menjeratnya di kasus korupsi impor gula
-
Terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong mengibaratkan replik Jaksa Penuntut Umum seperti sebuah lubang.
-
Puluhan ucapan berisi doa dan harapan diterima oleh terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
-
Sebuah kalimat pendek keluar dari seorang perempuan dalam rombongan ibu-ibu yang bergantian meminta swafoto dengan Tom Lembong.
-
Semua mata pasti akan langsung tertuju pada bibir pucatnya jika berhadapan langsung dengan perempuan berkacamata ini.
-
Tom Lembong dikerumuni segerombolan ibu-ibu usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi impor gula
-
Tom Lembong sebut selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa padanya.
-
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.
-
Jaksa menolak pleidoi eks Menteri perdagangan Tom Lembong pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
-
Jaksa membantah Tom Lembong bahwa perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
-
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjawab beberapa dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan Tom Lembong.
-
Jaksa membantah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka karena dia masuk menjadi anggota Timnas AMIN. Jaksa menyebut sudah sesuai aturan.
-
Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.
-
Anies Baswedan ingatkan majelis hakim bahwa persidangan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong disorot media internasional.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved