Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa Bantah Tom Lembong Jadi Tersangka karena Masuk Timnas AMIN, Sebut Sudah Sesuai Aturan

Jaksa membantah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka karena dia masuk menjadi anggota Timnas AMIN. Jaksa menyebut sudah sesuai aturan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.Jaksa membantah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka karena dia masuk menjadi anggota Timnas AMIN. Jaksa menyebut sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa membantah tudingan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong yang menyebut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula terhadapnya karena sempat menjadi anggota Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dalam Pilpres 2024.

Dia juga membantah bahwa Tom Lembong tengah dikriminalisasi sehingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Jaksa menegaskan penetapan tersangka terhadap Tom sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya sudah bekerja secara profesional dalam proses penanganan suatu perkara khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan," katanya dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Jaksa mengungkapkan bantahan tersebut juga dapat dibuktikan ketika gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak.

Putusan tersebut, sambungnya, menjadi bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sah dan sesuai dengan prosedur.

"Dalam putusan majelis hakim praperadilan, menilai penetapan tersangka terhadap Tom Tirkasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka."

"Sehingga dalam kesimpulan akhirnya, majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan Republik Indonesia telah sesuai dengan prosedur KUHAP," tuturnya.

Jaksa pun menganggap tudingan dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan tak bisa dibuktikan kebenarannya.

Baca juga: Kala Pleidoi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ada Kesamaan: Soroti Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Tom Sebut Tak Kaget Ditetapkan Tersangka usai Masuk Timnas AMIN

Sebelumnya, Tom sempat mengaku menerima informasi telah dibidik oleh kejaksaan setelah bergabung menjadi anggota Timnas Anies-Muhaimin saat Pilpres 2024 lalu.

"Saya sudah diberitahu dari akhir 2024, setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," katanya dalam persidangan pada Rabu (2/7/2025).

Dia lantas mengetahui telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor gula setelah dilantiknya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak sampai dua minggu setelah presiden dilantik, saya diberitahu saya dinyatakan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan," tuturnya.

Tom mengaku tidak pernah membayangkan hingga bisa menjadi tersangka hingga terdakwa dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan