Kasus Impor Gula
Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD Soal Aturan
Tom Lembong mengutip perkataan eks Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi impor gula, eks Mendag Tom Lembong mengutip perkataan eks Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Tom lembong dalam dupliknya menyangkal sejumlah poin replik dari jaksa penuntut umum.
Kata dia, ada beberapa poin baru yang ditonjolkan atau dikerucutkan penuntut dalam repliknya.
"Saya merasa terpanggil untuk menanggapinya sesingkat mungkin. Pertama, saya merasa untuk pertama kalinya mendengar penuntut menggunakan istilah 'Aturan tidak memberikan ruang' dalam hal ini, untuk impor gula mentah, bukan impor gula putih," kata Tom Lembong dalam sidang.
Hal itu membuat dirinya bertanya asas hukum mana yang berlaku dan digunakan penuntut umum.
Baca juga: Duplik Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, JPU Dinilai Diskriminatif Menjalankan Hukum
"Apakah semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang. Atau semua dilarang, kecuali yang diperbolehkan," kata Tom Lembong.
Ia kemudian mengutip pernyataan Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI beberapa tahun lalu.
"Tidak ada aturan yang membolehkan saya untuk ke WC sekarang. Tapi juga tidak ada aturan yang melarang. Berarti boleh. Kalau tidak diatur, berarti boleh," kata Tom Lembong menirukan perkataan Mahfud MD.
Baca juga: Jaksa Ungkap Tom Lembong Tidak Memperkaya Diri atau Diuntungkan dalam Perkara Impor Gula
"Tidak ada aturan, ketentuan atau perundang-undangan yang secara eksplisit memperbolehkan warga untuk tarik napas. Tapi juga tidak ada aturan, ketentuan, atau perundang-undangan yang melarang warga untuk tarik napas," imbuh dia.
Ia pun mempertanyakan apakah hal-hal yang tak tertuang dalam peraturan seperti menarik nafas perlu diundangkan agar tak menciptakan permasalahan hukum.
"Supaya tidak menciptakan masalah hukum di kemudian hari. Kalau menggunakan istilah jaksa dalam repliknya. Supaya tidak ada warga yang ditangkap dan ditersangkakan karena tarik nafas tanpa aturan yang memperbolehkan atau memberi ruang dalam istilahnya jaksa," kata Tom Lembong.
Ia pun mempertanyakan, apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti seseorang melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah.
"Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia. Dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat," ujarnya.
Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.