Kasus Impor Gula
Tom Lembong Yakini Perkara Impor Gula Tak Murni Soal Hukum
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.
Adapun hal itu merespon jaksa dalam repliknya bahwa penanganan perkara impor gula profesional, tak ada kriminalisasi apalagi politisasi.
"20 kali persidangan tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan. Bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan. Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh jaksa, itu bergerak dari dakwaan ke tuntutan," kata Tom Lembong kepada awak di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Atas hal itu Tom Lembong menilai dalam perkara yang ia hadapi, tak murni soal hukum atau keadilan.
"Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain. Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika?" jelasnya.
Kemudian Tom Lembong menyinggung keluarnya sprindik kepada dirinya.
"Jadi, apakah timing dari terbitnya sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan? Sebaiknya masyarakat yang menilai," tandasnya.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Tom Lembong, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Keterangan foto: SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasus Impor Gula
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
---|
Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
---|
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.