Kasus Impor Gula
Selesai Sidang Replik, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan 100 Persen Fakta Persidangan: Ada Faktor Lain
Tom Lembong sebut selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa padanya.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta-fakta persidangan pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sebab, kata Tom, selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa kepadanya.
"20 kali persidangan tidak ada satu pun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan, bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan," kata Tom setelah selesai sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh jaksa begitu bergerak dari dakwaan ke tuntutan, begitu juga ke raplik hari ini. Jadi, sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan," sambungnya.
Oleh karena itu, Tom mengatakan bahwa jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan karena menduga ada faktor lain.
"Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan? Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan, kenapa mengabaikan logika?" ungkap Tom.
"Jadi apakah timing daripada terbitnya Sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan?" imbuhnya lagi.
Mengenai itu semua, Tom mengatakan, biar masyarakat yang menilai.
Kini, kata Tom, dia hanya tinggal menunggu keputusan majelis hakim soal nasibnya ke depan.
"Ya sebaiknya masyarakat yang menilai ya, tapi saya sudah menyampaikan potensi daripada faktor itu ya. Saya hanya saya hanya menyampaikan ya sebagai seorang terdakwa."
"Kami tentunya menunggu majelis hakim yang punya wewenang penuh untuk memutuskan secara hukum. Kami juga ingin lihat bagaimana penilaian masyarakat ya," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Perkara Tom Lembong Ditangani Profesional, Tak Ada Unsur Politisasi
Kuasa Hukum Kecewa dengan Replik Jaksa
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi sangat menyayangkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi kliennya itu.
Sebab, menurutnya, dalam persidangan yang telah digelar, sudah jelas saksi fakta mengatakan bahwa mereka tidak melihat Tom menghadiri pertemuan persetujuan impor sebelumnya.
"Jadi ada beberapa hal yang sangat kita sayangkan ya dalam tanggapan jaksa penuntut umum di replik kali ini. Yang pertama adalah pembuktian mengenai niat jahat atau mens rea," katanya.
"Fakta-fakta persidangan sudah jelas dan sudah tegas menyatakan bahwasanya saksi fakta yang katanya menghadiri pertemuan-pertemuan sebelum persetujuan impor itu tidak ada yang mengetahui ataupun melihat, ataupun memberi kesaksian Pak Tom ini hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut," jelas Zaid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.