Judi Online
Facebook dan Instagram Jadi Platform Media Sosial Terbanyak Sebaran Konten Judol
Di platform Meta, Facebook dan Instagram menjadi platform media sosial paling banyak sebaran konten judi online, diikuti Google.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penyebaran konten judi online selama periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025,
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penanganan terhadap 1.385.420 konten judi online dengan distribusi melalui situs dan alamat IP 1.248.405 konten.
Di platform Meta, Facebook dan Instagram menjadi platform media sosial paling banyak sebaran konten judi online, diikuti Google.
Baca juga: DPR Prihatin Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Minta Satgas Judol Bertindak Tegas
"Facebook dan Instagram itu ada 58.585 konten. Kemudian layanan file sharing 48.370 konten, Google termasuk Youtube 18.534 konten, X 10.086 konten, TikTok 550 konten," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, Telegram juga menjadi platform untuk menyebarkan 880 konten judi online, serta platform lain total 10 konten.
Alex menyebut, pengendalian konten negatif dilakukan tidak hanya melalui patroli siber oleh tim yang bekerja selama 24 jam, namun juga melalui penanganan atas aduan instansi dan aduan masyarakat.
"Kami memiliki layanan pengawasan transaksi elektronik dan cek rekening dimana dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online telah diajukan ke OJK dan BI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Dengan capaian tersebut, Komdigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya, serta terus melaporkan konten-konten digital maupun rekening yang terindikasi judi online.
"Bisa melaporkan melalui tiga layanan aduan kami yakni aduan konten di aduan konten.id, aduan nomor di aduan nomor.id dan cek rekening di cek rekening.id," imbuh Alex.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.