Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik

Pengacara Vadel Badjideh tanggapi soal vonis hukuman, singgung hukum yang kalah dengan tekanan publik.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Pengacara Vadel Badjideh singgung hukum kalah dengan tekanan publik dalam kasus kliennya soal persetubuhan dan aborsi. 

Ia juga kecewa kini hukum kalah dengan tekanan publik yang selama ini memojokkan Vadel dalam kasus yang dilaporkan artis yang tengah terjerat kasus dugaan pemerasan itu.

"Terus kalau benar, kenapa harus Vadel yang menanggung."

"Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik, kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan, ada apa dengan hukum Indonesia," ungkap Oya.

Vadel Badjideh Mengaku Dapat Pembelajaran Hidup Selama Mendekam di Penjara

Selama proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025.

Vadel mengungkap kesan-kesannya selama mendekam di penjara.

Vadel diketahui saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak kasusnya bergulir di pengadilan.

Vadel mengakui banyak pembelajaran hidup yang didapatkannya selama mendekam di penjara.

"Banyak pembelajaran, pastinya hal positif ya," kata Vadel.

Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani

Pria yang dikenal sebagai personil grup dance VLADD itu membantah persepsi buruk di dalam penjara.

Ia menuturkan, banyak orang baik yang ditemuinya hingga mendapatkan pembelajaran dari orang-orang tersebut.

"Mungkin kalau orang lain bilang buruk di sana, di sana tuh banyak banget orang-orang baik," tutur Vadel.

Bahkan diakui Vadel, dirinya juga mendapat ilmu agama yang menjadikan dirinya menjadi lebih rajin untuk beribadah.

"Ya agamanya jadi lebih kuat," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved