Nikita Mirzani dan Keluarganya
Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik
Pengacara Vadel Badjideh tanggapi soal vonis hukuman, singgung hukum yang kalah dengan tekanan publik.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Vadel Badjideh telah dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vadel Badjideh harus menerima imbasnya lantaran pernah menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Vadel dan LM dituding melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.
Mirisnya lagi, Vadel juga disebut-sebut yang meminta LM untuk melakukan Aborsi.
Setelah mencuatnya masalah itu, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik memberikan pesan kepada netizen yang selama ini percaya dengan omongan Nikita Mirzani.
Vadel dituding oleh Nikita telah menghancurkan masa depan anaknya.
"Kepada netizen di luar sana yang sejak awal percaya dengan opini yang dibentuk oleh ibunya yang sekarang ada dalam (penjara) bahwa dia mengatakan Vadel menghancurkan masa depan anaknya, menghamili anaknya, menyuruh aborsi. Tapi kalian tadi semua mendengar apa yang dibacakan oleh majelis," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).
Menurut keterangan majelis hakim, kata Oya, bahwa LM yang membeli obat aborsi sendiri.
Selain itu, LM juga diduga telah mengandung sejak Januari 2024.
Dengan kata lain, LM sudah hamil saat masih berada di UK, sebelum bertemu dengan Vadel di Indonesia pada Maret 2024.
Baca juga: Bantah soal Tipu Muslihat, Pengacara Vadel Badjideh Sebut LM Sempat Terima Tawaran untuk Menikah
"Dipertegas oleh majelis siapa yang membeli memesan berdasarkan keterangan LM pada saat persidangan."
"Bahwa faktanya usia kandungan LM sudah dua puluh sampai dua puluh delapan minggu."
"Kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari, dia masih berada di UK, dan dia baru pulang (ke Indonesia) bulan Maret," papar Oya.
Jika hal tersebut benar adanya, Oya menyayangkan Vadel yang kini menerima imbasnya hingga harus berhadapan dengan hukum.
Ia juga kecewa kini hukum kalah dengan tekanan publik yang selama ini memojokkan Vadel dalam kasus yang dilaporkan artis yang tengah terjerat kasus dugaan pemerasan itu.
"Terus kalau benar, kenapa harus Vadel yang menanggung."
"Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik, kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan, ada apa dengan hukum Indonesia," ungkap Oya.
Vadel Badjideh Mengaku Dapat Pembelajaran Hidup Selama Mendekam di Penjara
Selama proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025.
Vadel mengungkap kesan-kesannya selama mendekam di penjara.
Vadel diketahui saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak kasusnya bergulir di pengadilan.
Vadel mengakui banyak pembelajaran hidup yang didapatkannya selama mendekam di penjara.
"Banyak pembelajaran, pastinya hal positif ya," kata Vadel.
Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani
Pria yang dikenal sebagai personil grup dance VLADD itu membantah persepsi buruk di dalam penjara.
Ia menuturkan, banyak orang baik yang ditemuinya hingga mendapatkan pembelajaran dari orang-orang tersebut.
"Mungkin kalau orang lain bilang buruk di sana, di sana tuh banyak banget orang-orang baik," tutur Vadel.
Bahkan diakui Vadel, dirinya juga mendapat ilmu agama yang menjadikan dirinya menjadi lebih rajin untuk beribadah.
"Ya agamanya jadi lebih kuat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.