Heboh WAMI Sebut Nyanyi di Nikahan Ditagih Royalti, Siapa yang Wajib Bayar Menurut Undang-undang?
Banyak yang heran dan bingung dengan pernyataan pihak WAMI yang menyebut nyanyi dan setel lagu di acara nikah wajib bayar royalti.
Sementara itu, pasal 3 ayat (1) PP No.56/2021 menyebut setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Pada pasal 3 ayat (2) PP No.56/2021 disebutkan secara detail bentuk layanan publik bersifat komersial, meliputi:
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- pameran dan bazaq
- bioskop;
- nada tunggu telepon;
- bank dan kantor;
- pertokoan;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- usaha karaoke.
Dalam pasal tersebut tak ada disebutkan acara pernikahan, sebagai bentuk layanan publik bersifat komersial.
Maka, tak heran masyarakat bingung dengan pernyataan Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, angkat bicara.
Menurut dia, seperti dikutip Kompas.com, acara bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk objek penarikan royalti.
Acara pernikahan, ulang tahun, atau hajatan disimpulkan bukan acara sosial yang bersifat komersial.
"Kata kuncinya adalah ‘komersial’. Selama kegiatan bersifat sosial tanpa embel-embel mencari keuntungan, maka tidak dipungut royalti," tegasnya.
Soroti Nasib Pencipta Lagu, Judika Ungkap Harapannya terhadap Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Polemik Hak Cipta dan Royalti Lagu Mulai Temui Titik Terang, Ini Respons Judika |
![]() |
---|
Single Lagu Jejak Semesta Suarakan Pesan Penting Jaga Keseimbangan Manusia dan Alam |
![]() |
---|
Nathalie Hoslcher Kembali Eksis di Panggung Musik, Penampilan jadi Perhatiannya |
![]() |
---|
Lita Gading Sindir Menohok Ahmad Dhani soal Usulan UU Anti Flexing: Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.