Senin, 6 Oktober 2025

Heboh WAMI Sebut Nyanyi di Nikahan Ditagih Royalti, Siapa yang Wajib Bayar Menurut Undang-undang?

Banyak yang heran dan bingung dengan pernyataan pihak WAMI yang menyebut nyanyi dan setel lagu di acara nikah wajib bayar royalti.

Editor: Willem Jonata
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI RESEPSI PERNIKAHAN - Aktris Olga Lidya dan suami Aris Utama menggelar resepsi pernikahan di Pakuwon Imperial Ballroom, Jumat (28/4) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Ramai di media sosial, menyoroti acara pernikahan yang mengetengahkan pertunjukan musik, dikenakan royalti dua persen dari biaya produksi musik.

Pernyataan mengenai hal itu sebelumnya disampaikan oleh Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja.

WAMI merupakan kependekan dari Wahana Musik Indonesia, yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia.

Mereka bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya. 

Ditegaskan Robert, bahwa ketika musik digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Itulah yang disebut Robert, sebagai prinsip aturannya.

Baca juga: Lagu di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Begini Penjelasan WAMI

Banyak yang heran. Tak sedikit yang merespons dengan nada kecewa. Satu di antaranya musisi Ahmad Dhani.

Melalui postingan di Instagramnya, Dhani bertanya-tanya siapa yang membuat sistem tersebut. 

Dan jika aturannya memang demikian, menurut dia, wajar saja nasib komposer hancur.

Mengenai royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Yang Wajib Membayar Royalti Lagu Siapa Saja?

Menurut pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu diakui sebagai ciptaan.

Oleh karenanya lagu dilindungi dengan hak cipta.

Perlindungan tersebut berlaku selama hidup si pencipta dan selama 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia (dialihkan ke ahli waris), seperti tertuang pada pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

Mengenai siapa saja yang wajib membayar hak cipta lagu, adalah setiap pihak yang ingin menggunakan hak ekonomi atas suatu lagu yang memiliki hak cipta.

Mereka bahkan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, seperti termaktub dalam pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

Aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan atas hak yang dimiliki oleh si pencipta lagu.

Sementara itu, pasal 3 ayat (1) PP No.56/2021 menyebut setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Pada pasal 3 ayat (2) PP No.56/2021 disebutkan secara detail bentuk layanan publik bersifat komersial, meliputi:

  • seminar dan konferensi komersial;
  • restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  • konser musik;
  • pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  • pameran dan bazaq
  • bioskop;
  • nada tunggu telepon;
  • bank dan kantor;
  • pertokoan;
  • pusat rekreasi;
  • lembaga penyiaran televisi;
  • lembaga penyiaran radio;
  • hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  • usaha karaoke.

 

Dalam pasal tersebut tak ada disebutkan acara pernikahan, sebagai bentuk layanan publik bersifat komersial.

Maka, tak heran masyarakat bingung dengan pernyataan Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, angkat bicara.

Menurut dia, seperti dikutip Kompas.com, acara bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk objek penarikan royalti

Acara pernikahan, ulang tahun, atau hajatan disimpulkan bukan acara sosial yang bersifat komersial.

"Kata kuncinya adalah ‘komersial’. Selama kegiatan bersifat sosial tanpa embel-embel mencari keuntungan, maka tidak dipungut royalti," tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved