Lesti Kejora Curhat di MK, Sebut Laporan Yoni Dores Berdampak ke Pekerjaan
Menurut Lesti, sistem hukum yang abu-abu di industri musik saat ini, bukan hanya menyulitkan pelaku seni, tapi juga menimbulkan kerugian materiil.
Lagu tersebut dia bawakan atas permintaan penyelenggara di acara pernikahan di daerah Subang, Jawa Barat.
"Tapi ada yang merekam dan diunggah oleh pihak lain ke youtube, berisi materi berupa foto saya sebagai thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut," kata Lesti Kejora.
Delapan tahun berlalu, Lesti menerima surat somasi dari Yoni Dores pada 1 Maret 2025.
Dalam somasi tersebut ia dinilai mempertunjukkan karya tersebut tanpa izin Yoni sebagai pencipta lagu.
"Lalu pada 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi kalau Bapak Yoni Dores telah membuat laporan terhadap saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagi ciptaannya tanpa izin," tandas Lesti.
Somasi dan laporan polisi tersebut, menurut Lesti, sebagai bentuk nyata lemahnya perlindungan terhadap dirinya sebagai penyanyi.
"Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ungkapnya.
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
'Breathe It Out' di Album Baru Tiara Eve, Bukan Sekadar Lagu, Tapi Mantra Menemukan Kedamaian |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.