Nikita Mirzani Tersangka
Nasib Nikita Mirzani Kini Jatuh Sakit saat Kasus Hukumnya Naik P21, Penahanan Diperpanjang Lagi?
Bagaimana nasib hukum Nikita Mirzani saat sang aktris kini harus sakit dan dirawat di rumah sakit ketika kasusnya sudah naik P21.
"Tersangka saat ini kondisi badannya tidak fit, jadi kita pastikan dulu untuk fit-lah,"
"Ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli, betul (30 hari lagi)."
"Nanti kita lihat, masih ada perpanjangan penahanan lagi nggak dari penyidik. Kalau ada ya diperpanjang lagi," jelasnya lagi.
Baca juga: Sempat Hilang Bak Ditelan Bumi, Dokter Oky Ngaku Setiap Hari Jenguk Nikita Mirzani di Penjara
Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani Tak Kunjung P21
Ditemui dalam kesempatan lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyinggung adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani, lantaran tak kunjung P21.
Sudah hampir tiga bulan lamanya Nikita mendekam di balik jeruji besi, status kasusnya belum kunjung P21.
Menanggapi ini, Julianus merasa ada yang ditutup-tutupi oleh penyidik.
"Kita mengetahui secara ketentuan mekanisme hukum, setelah proses tahapan disidik ada gelar perkara penetapan tersangka."
"Nah, kemudian setelah penetapan tersangka maka orang-orang yang dianggap bersangkutan, berkaitan terhadap laporan, sebagai korban harus dipanggil kembali. Tetapi kan faktanya tidak seperti itu," keluhnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/6/2025).
Hingga kini, diakui Julianus, pihaknya belum menerima panggilan lagi.
"Setelah penetapan perkara yang dipanggil hanya NM dan IM. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan SP2HP," tandasnya.
Baca juga: Soal Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza, Praktisi Hukum: Perjanjian Apa yang Dibuat
SP2HP sendiri merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Dia berasumsi, jika polisi tidak menutup-nutupi sesuatu seharusnya pihaknya menerima SP2HP.
"Kalau memang pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Cyber Polda Metro Jaya berani mengatakan bahwa ini tidak terlibat dengan alasan ini dan ini, dan sebagainya, ya buat aja surat SP2HP kepada kami agar kami melakukan upaya-upaya yang lain. Kan ini enggak berani," bebernya.
"Artinya apa, artinya ada hal yang kami anggap ditutup-tutupi sehingga kemudian inilah yang menyebabkan berkas P11 ini bolak-balik," tandas Julianus.
Berkas P11 dalam konteks hukum pidana, merujuk pada formulir yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana.
Secara khusus, P11 adalah Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dianggap selesai.
Formulir ini menandakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
(Tribunnews.com/Ayu/Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.