Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nasib Nikita Mirzani Kini Jatuh Sakit saat Kasus Hukumnya Naik P21, Penahanan Diperpanjang Lagi?

Bagaimana nasib hukum Nikita Mirzani saat sang aktris kini harus sakit dan dirawat di rumah sakit ketika kasusnya sudah naik P21.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI- Kemunculan Nikita Mirzani usai resmi ditahan dan jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Kini kasus Nikita sudah naik P21, namun kondisi sang aktris dikabarkan jatuh sakit hingga penyidik kembali memberikan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum aktris Nikita Mirzani setelah dilaporan atas dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengusaha skincare Reza Gladys, kini sudah naik P21.

Kabar naiknya status hukum Nikita Mirzani itu disampaikan langsung oleh Kepala seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Senin (2/6/2025).

Kasus Nikita Mirzani telah dinyatakan P21 sejak 28 Mei 2025 lalu.

Namun demikian, kini tersangka Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lantaran menurut kabar terbaru, Ibunda Lolly itu dalam keadaan sakit.

Bahkan kini Nikita masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit yang dirujuk oleh pihak penyidik.

"Sejak tanggal 28 Mei hari Rabu udah dinyatakan P21. Artinya ada pernyataan dari JPU pada penyidik bahwa berkas lengkap secara materiil dan formil, sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan," jelas Syahron Hasibuan.

Terkait kapan Nikita dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani sidang, pihak Syahron Hasibuan masih menunggu kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk limpahan tahap duanya masih menunggu kabar dari JPU. Karena koordinasi penyidik dan penuntut umum Nikitanya lagi dalam proses dirawat di RS Polri Bayangkari atau yang dirujuk oleh penyidik." 

"Karena proses penyerahan tersangka atau barang buktinya harus sehat, sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya," lanjutnya.

Disinggung soal sakit Nikita dan kapan kondisi ibu tiga anak itu mulai kurang fit, pihak Syahron Hasibuan belum bisa memastikan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Informasi yang saya dapat dari penyidik sumbernya, sakitnya kapan saya belum bisa pastikan,"

Untuk itu, terkait nasib hukum Nikita setelahnya, Syahron Hasibuan menyinggung soal masih adanya perpanjangan penahanan lagi.

Pihaknya menjelaskan perpanjangan penahanan mulai hari ini, Senin (2/6/2025) hingga Rabu (2/7/2025), mendatang.

"Belum ada peralihan penahanan dari penyidik ke penuntut umum. Nanti peralihan penahanannya setelah tahap dua lah, penyerahan tersangka dan barang bukti. Beralihkan jadi tahanannya JPU."

"Tersangka saat ini kondisi badannya tidak fit, jadi kita pastikan dulu untuk fit-lah,"

"Ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli, betul (30 hari lagi)."

"Nanti kita lihat, masih ada perpanjangan penahanan lagi nggak dari penyidik. Kalau ada ya diperpanjang lagi," jelasnya lagi.

Baca juga: Sempat Hilang Bak Ditelan Bumi, Dokter Oky Ngaku Setiap Hari Jenguk Nikita Mirzani di Penjara

Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani Tak Kunjung P21

Ditemui dalam kesempatan lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyinggung adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani, lantaran tak kunjung P21.

Sudah hampir tiga bulan lamanya Nikita mendekam di balik jeruji besi, status kasusnya belum kunjung P21.

Menanggapi ini, Julianus merasa ada yang ditutup-tutupi oleh penyidik.

"Kita mengetahui secara ketentuan mekanisme hukum, setelah proses tahapan disidik ada gelar perkara penetapan tersangka."

"Nah, kemudian setelah penetapan tersangka maka orang-orang yang dianggap bersangkutan, berkaitan terhadap laporan, sebagai korban harus dipanggil kembali. Tetapi kan faktanya tidak seperti itu," keluhnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/6/2025).

Hingga kini, diakui Julianus, pihaknya belum menerima panggilan lagi.

"Setelah penetapan perkara yang dipanggil hanya NM dan IM. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan SP2HP," tandasnya.

Baca juga: Soal Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza, Praktisi Hukum: Perjanjian Apa yang Dibuat

SP2HP sendiri merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Dia berasumsi, jika polisi tidak menutup-nutupi sesuatu seharusnya pihaknya menerima SP2HP.

"Kalau memang pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Cyber Polda Metro Jaya berani mengatakan bahwa ini tidak terlibat dengan alasan ini dan ini, dan sebagainya, ya buat aja surat SP2HP kepada kami agar kami melakukan upaya-upaya yang lain. Kan ini enggak berani," bebernya.

"Artinya apa, artinya ada hal yang kami anggap ditutup-tutupi sehingga kemudian inilah yang menyebabkan berkas P11 ini bolak-balik," tandas Julianus.

Berkas P11 dalam konteks hukum pidana, merujuk pada formulir yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Secara khusus, P11 adalah Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dianggap selesai.

Formulir ini menandakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

(Tribunnews.com/Ayu/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved