Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Ririn Dwi Banjir Hujatan, Kini Pilih Tutup Kolom Komentar
Imbas Jonathan Frizzy alias Ijonk jadi tersangka kasus obat keras, akun Instagram Ririn Dwi Aryanti diserbu netizen hingga tutup kolom komentar.
"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.
Sekedar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.