Kamis, 2 Oktober 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Penampakan Jonathan Frizzy Saat Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Vape, Diborgol dan Pakai Masker

Jonathan Frizzy terlihat diborgol saat kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan vape obat keras.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jonathan Frizzy terlihat diborgol saat kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan vape obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/8/2025) hari ini.

Baca juga: Terungkap Kondisi Jonathan Frizzy Sebelum Jalani Proses Hukum, Sempat Terindikasi Kanker


Jonathan Frizzy, yang juga dikenal dengan nama panggilan Ijonk, adalah seorang aktor dan model asal Indonesia. Ia lahir pada 13 April 1982 di Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Kariernya di dunia hiburan dimulai sejak akhir 1990-an, membuat namanya dikenal lewat berbagai sinetron populer seperti Siapa Takut Jatuh Cinta, Anugerah, dan 7 Manusia Harimau.

Belakangan ini nama Ijonk kembali mencuat karena terlibat dalam kasus hukum penyalahgunaan vape obat keras.

Baca juga: Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara 

Kali ini bukan sidang pertama, melainkan sidang lanjutan dengan agenda kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jonathan Frizzy tiba di PN Tangerang pukul 10.25 WIB terlihat mengenakan rompi tahanan dan masker.

Mantan suami Dhena Devanka itu tak bicara sepatah katapun. Ia langsung memasuki area ruang tahanan.

Demikian juga saat ditanya soal perkembangan kesehatannya, tak ada jawaban keluar dari mulutnya. 

Sebelumnya jadwal sidang Jonathan Frizzy telah dikonfirmasi oleh pihak Humas PN Tangerang. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

PINDAH KE LAPAS - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk terlihat menunduk, wajahnya nyaris tak terlihat saat dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025) siang. 
PINDAH KE LAPAS - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk terlihat menunduk, wajahnya nyaris tak terlihat saat dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025) siang.  (kolase/dok Tribunnews.com/Grid.id)

"Ya, ada sidang besok jam 10, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Fathul Mujib, Humas PN Tangerang, melalui pesan singkat dikutip dari Grid.ID, Selasa (12/8/2025).

Jonathan Frizzy diketahui tidak didakwa dengan pasal narkotika, melainkan dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


"Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split," kata Fathul Mujib di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025) lalu.


Saat sidang perdana, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Salah satu dakwaannya adalah berisi Undang-Undang Kesehatan.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," jelas Fathul.

Diketahui zat yang ditemukan dalam kasus Jonathan tak termasuk narkotika atau psikotropika. Zat yang terkandung dalam vape yang menjerat bintang sinetron Cinta yang Hilang itu adalah unsur anestesi.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved