Jumat, 3 Oktober 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Ririn Dwi Banjir Hujatan, Kini Pilih Tutup Kolom Komentar

Imbas Jonathan Frizzy alias Ijonk jadi tersangka kasus obat keras, akun Instagram Ririn Dwi Aryanti diserbu netizen hingga tutup kolom komentar.

Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Kasus vape obat keras seret nama Jonathan Frizzy, Ririn Dwi tak Luput dari serangan warganet. 

Meski kolom komentar Instagram Ririn sudah ditutup.

Namun, sejumlah netizen sebelumnya masih sempat mengirimkan komentar. 

Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Cartridge Vape Berisi Obat Keras Etomidate

Sebelumnya, polisi menetapkan JF alias Jonathan Frizzy sebagai tersangka peredaran cartridge vape atau rokok elektrik, mengandung obat keras jenis etomidate.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang dari Malaysia berinisial BTR oleh Bea Cukai dan Satres Narkoba pada 15 Maret 2025.

Penumpang itu membawa 881 cartridge untuk vape atau rokok elektrik berisi cairan etomidate sejenis obat keras.

Baca juga: Ijonk Terancam 12 Tahun Penjara, Vape Isi Obat Keras yang Didatangkan dari Luar Negeri Berefek Bius

Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka perempuan berinisial ER.

Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.

"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.

Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.

"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.

Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved