Senin, 29 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif

Jonathan Frizzy tampak canggung di sidang lanjutan kasus vape obat keras, dia mengaku akan kooperatif dengan proses hukum.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
KOOPERATIF DENGAN HUKUM - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir saat ditangkap dalam kasus peredaran vape berisi obat keras. Dia memilih kooperatif pada proses hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy terlihat canggung saat awak media mulai mengerumuninya setelah sidang kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).

Pria yang akrab disapa Ijonk ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan obat keras jenis etomidate.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta terkait keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate, 4 Mei 2025 lalu.

Dalam balutan rompi Kejaksaan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu nampak menunduk sementara kedua tangannya diborgol.

Ia memilih mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Rambut Ijonk, juga terlihat lebih plontos dibanding biasanya.

Tak banyak kata yang diucapkannya saat disinggung mengenai kasusnya ini.

Pria 43 tahun itu menyatakan dirinya akan kooperatif dengan proses hukum.

"Kita kooperatif aja," jawab Ijonk dengan tertunduk, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (14/8/2025).

Mantan suami Dhena Devanka ini sekaligus meminta doa untuk keberlangsungan kasusnya.

"Doain pokoknya. Menjalani hukum ini kooperatif," tandas ayah tiga anak tersebut.

Baca juga: Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai

Ijonk lantas meminta wartawan untuk menanyakan kelanjutan kasusnya kepada kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

"Apa pun informasinya nanti sama pengacara," imbuhnya sambil berlalu pergi menuju mobil tahanan.

Disinggung kabar, Ijonk memilih tak menjawabnya.

Dalam sidang yang digelar Rabu, kemarin, bersama dua terdakwa lainnya, Ijonk hadir untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan