Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Hanya Ariel NOAH, T’Koes Band Juga Gugat UU Hak Cipta Karena Dilarang Bawakan Lagu Koes Plus

Gugatan uji materi UU Hak Cipta dilakukan T'Koes band karena merasa hak mereka sebagai pelaku seni dipasung, usai dilarang membawakan lagu-lagu Koes

YouTube @T'KOES YOUTUBE
Personel T'Koes band yakni Jaru Marzall, Ghalifa Marzall, Jim Marzall, serta Agusta Marzall. T'Koes merupakan band tribut dari grup musik legendaris yang biasa membawakan lagu seperti Koes Plus, dan kini tengah mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik hak cipta dalam dunia musik Indonesia semakin panas. Setelah Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran TKoes Band yang mengajukan gugatan serupa.

T'Koes merupakan band tribut dari grup musik legendaris yang biasa membawakan lagu seperti Koes Plus, D’Mercys, The Beatles, dan Everly Brothers. Band ini berdiri pada 2007 berkat inisiasi dari Agusta Marzall.

Gugatan uji materi UU Hak Cipta dilakukan T'Koes band karena merasa hak mereka sebagai pelaku seni dipasung, usai dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus oleh ahli waris sejak 22 September 2023.

Gugatan uji materi yang diajukan T’Koes Band ke MK tercatat dengan Nomor 37/PUU-XXIII/2025, dan disidangkan bersamaan dengan gugatan Ariel dkk (Nomor 28/PUU-XXIII/2025) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam petitumnya, kelima personel T’Koes band meminta Mahkamah untuk meninjau ulang Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang mereka nilai membatasi kreativitas musisi dan pelaku seni secara tidak adil.

Baca juga: Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk soal Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Saja yang Jelas!

Dalam gugatannya, T'koes band ini meminta agar Pasal 9 ayat (2) dinyatakan konstitusional jika dimaknai bahwa, "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) f tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar Royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)."

Begitu juga dengan Pasal 113 ayat (2), mereka ingin frasa "tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f" dimaknai "bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)".

Hakim MK Tegaskan: Harus Ada Bukti Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah tidak hanya menilai ketidaknyamanan pemohon, tetapi apakah benar-benar ada kerugian konstitusional yang terjadi atau berpotensi terjadi akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

“Itu harus dijelaskan, ditunjukkan kepada kami mengapa itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab, yang kami nilai adalah pertentangannya itu,” ujar Saldi dalam persidangan.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved