Minggu, 5 Oktober 2025

Lolly Memohon Agar Ibunya Nikita Mirzani Tak Ditahan: ''Saya Belum Mampu Cari Nafkah Sendiri''

Untuk permintaan tersebut, Lolly menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Kolase Tribunnews/Kompas.com
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly (kiri) sempat mengajukan permohonan kepada polisi bersedia menjadi jaminan agar ibundanya, Nikita Mirzani (kanan), tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly sempat mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya hingga bersedia menjadi jaminan agar ibundanya, Nikita Mirzani, tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya.

Surat itu ditulis Lolly pada 27 Februari 2025 atau setelah ibunya, Nikita Mirzani, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dokter Reza Gladys pada 19 Februari 2025.

Surat itu diunggah di Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Selasa (4/3/2025) petang atau setelah Nikita Mirzani ditahan polisi.

Namun, takdir berkata lain. 

Pada Selasa petang, 4 Maret 2025,  pihak Polda Metro Jaya tetap melakukan penahanan terhadap Nikita MIrzani, usai sang artis menjalani pemeriksaan.

Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra alias IM juga turut ditahan polisi atas kasus yang sama.

Bersama dengan asisten pribadinya, Mail Syahputra, Nikita ditahan dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Gantung Baju Oranye di Pundak, Nikita Mirzani Lenggak-lenggok dan Tersenyum saat Ditahan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menegaskan penyidik resmi menahan Nikita Mirzani dan Mail, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

"Setelah diperiksa dengan status tersangka, NM dan IM resmi ditahan atau penyidik melakukan penahanan," kata Ade Ary.

Ade menyebut penahanan Nikita Mirzani dan Mail atau IM berlaku selama 20 hari ke depan. 

"Setelah dilakukan penahanan, polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan," ucap Ade Ary. 

Penahanan ini adalah lanjutan dari laporan kasus yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya. 

Reza menyatakan bahwa dirinya diperas dengan ancaman untuk menyumbangkan sejumlah uang, atau masalah pribadinya akan diumbar ke publik.

Kasus ini mencuat setelah Reza Gladys merasa terancam dan terpaksa mentransfer uang senilai Rp 2 miliar, serta memberikan tambahan uang tunai Rp 2 miliar lainnya.

Kasus itu menimbulkan kerugian pada korban mencapai total Rp 4 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved