Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Daftar Artis yang Diperiksa terkait Judi Online, Nikita Mirzani hingga Wulan Guritno

Berikut deretan artis atau publik figure di Indonesia yang diperiksa terkait promosi situs judi online (judol).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Salma Fenty
Tangkapan Layar YouTube Trans7 Official
Artis Nikita Mirzani - Selain Nikita Mirzani, inilah deretan artis atau publik figure di Indonesia yang diperiksa terkait promosi situs judi online (judol). Adapun daftarnya mulai dari Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dst. 

Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

"Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Menurutnya, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online tersebut.

Penanganan telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemantauan oleh Polisi pun dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.

"Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut," kata Kurniawan.

Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online.

Kemudian, tindakan ini pun dianggap telah menghentikan penyidikan.

Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang mempromosikan judi online.

Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.

(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved