Kuasa Hukum Sebut Nindy Ayunda Tak Pernah Sembunyikan Dito Mahendra
Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda, berstatus buronan polisi seiring penetapannya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda menegaskan tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra buntut kasus senjata api (senpi).
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Nindy Ayunda, Jack Manurung usai pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Bareskrim Polri.
"Tapi yang perlu diingat bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito," kata Jack Manurung, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Sang Kekasih Buron, Nindy Ayunda Diperiksa 8 Jam di Bareskrim Polri
Kemudian Jack Manurung kembali menegaskan bahwa Nindy Ayunda tidak pernah memberikan pertolongan kepada Dito Mahendra selama kekasihnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senpi dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua, mba nindy tidak pernah memberikan pertolongan papun, sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang," ungkap Jack Manurung.
Jack mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus Dito Mahendra.
"Dan kita juga mengatakan mba Nindy tidak pernah terlibat terkait sama sekali bahwa adanya senpi di mas Dito di rumah itu," lanjut Jack Manurung.
Diketahui Nindy Ayunda usai menjalani pemeriksaan buntut kasus Dito Mahendra.
Penyanyi berusia 34 tahun itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam dan menerima 40 pertanyaan.
Kombes Ade Safri Pernah Tersangkakan Firli Bahuri, Kini Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Dirotasi Jadi Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN: Tukar Rp204 Miliar ke Valuta Asing |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG, Bareskrim: Proses Penanganan Kasus oleh Polda dan Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.