Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok Ibu Bhayangkari yang Diduga Selingkuh dengan Anggota Polisi di Kendal

Inilah sosok W, anggota Bhayangkari Polres Kendal yang diduga selingkuh dengan anggota polisi yang pangkatnya tak lebih tinggi dari suaminya

Dok. Polres Kendal
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi dari Polsek Kangkung bernama Brigadir N dilaporkan ke Propam karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W yang juga istri anggota polisi.

Bahkan, W merupakan istri dari polisi yang pangkatnya lebih tinggi dari N, Aipda IS, anggota Polres Kendal, Jawa Tengah.

Setelah ditelusuri, W ini merupakan seorang ibu guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Cipiring, Kendal.

Ibu guru yang diduga berselingkuh dengan pria yang pangkatnya lebih rendah dari sang suami ini merupakan guru yang telah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," ujarnya, Senin (6/10/2025).

Terkait dengan sanksi yang diberikan, ia mengatakan bahwa saat ini W masih diperiksa di sekolah tempatnya mengajar.

Jadi, pihak BKPP masih belum bisa memberikan sanksi.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya," lanjut Abdul Basir, dikutip dari TribunJateng.com.

Setelah diperiksa, nantinya hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke BKPP dan sanksi bisa diberikan.

Baca juga: Anggota Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Rekan Polisi di Kendal, Pangkat Selingkuhan Lebih Rendah

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved