Senin, 6 Oktober 2025

Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase: TribunLombok.com/Istimewa, Dok. Misri Puspita Sari, dan TribunJambi/ Sy Krisdianto
KASUS BRIGADIR NURHADI - (Dari kiri ke kanan) Tersangka Misri Puspita Sari; AnggotaBidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari saat berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Kamis (17/7/2025) pagi. 

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka.

Baca juga: Ditahan Kasus Kematian Anggota Polda NTB, Misri Sangat Merindukan Sosok Ini

Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.

 Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.

Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

 Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.

Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat. 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025. (Tribun Lombok/ Robby Firmansyah) 

 Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Belum Temukan Peran Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved