Senin, 6 Oktober 2025

Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase: TribunLombok.com/Istimewa, Dok. Misri Puspita Sari, dan TribunJambi/ Sy Krisdianto
KASUS BRIGADIR NURHADI - (Dari kiri ke kanan) Tersangka Misri Puspita Sari; AnggotaBidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari saat berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Kamis (17/7/2025) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus mendalami kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. 

Hingga kini, penyidik belum menemukan peran signifikan dari salah satu tersangka, Misri, dalam peristiwa tragis tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa.

Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: 88 Adegan Rekonstruksi Brigadir Nurhadi: Dua Atasan Jadi Tersangka, Motif Masih Misteri

Berkas Belum Lengkap

Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.

Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved