Minggu, 5 Oktober 2025

Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru Ngaji di Batam dapat Pendampingan Psikologis

Meski masih diliputi ketakutan, para korban mulai berani bercerita mengenai peristiwa yang dialami

Editor: Eko Sutriyanto
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PELAKU CABUL - Oknum guru ngaji di Batam, AM (56) , pelaku cabul, saat digiring di sel tahanan Polsek Sagulung, baru-baru ini. Polisi ungkap korban pencabulan oknum guru ngaji di Batam ini alami trauma. Bahkan ada korban yang sampai tak mau disentuh orang tuanya. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga anak di Kecamatan Sagulung, Batam, mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengajar mengaji berinisial AM (56).

Ketiganya kini berada dalam pengawasan orang tua dan mendapatkan pendampingan psikologis dari lembaga perlindungan anak.

Polisi menyebut gejala trauma terlihat jelas saat proses pemeriksaan.

“Kami melihat salah satu korban menunjukkan reaksi penolakan saat disentuh ibunya. Itu menandakan adanya trauma yang cukup dalam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (30/9/2025).

Meski masih diliputi ketakutan, para korban mulai berani bercerita mengenai peristiwa yang dialami.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan keluarga dan tenaga profesional untuk memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.

Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pamulang, Warga Serahkan Pelaku ke Polisi

Kronologi Singkat

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga menggunakan tipu muslihat untuk mendekati para korban yang masih berusia 8 hingga 10 tahun.

Tindakan itu berlangsung berulang kali sebelum akhirnya terungkap.

Kasus ini memicu kemarahan warga sekitar. Petugas kepolisian sempat mengamankan situasi setelah massa mendatangi kediaman pelaku.

AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sagulung. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Upaya Pemulihan Korban

Selain proses hukum, pendampingan psikologis terus diberikan oleh lembaga terkait untuk membantu pemulihan mental korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Layanan pengaduan kekerasan terhadap anak dapat diakses melalui Call Center 129 atau WhatsApp 0811-129-129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (Tribun Batam/Ucik Suwaibah) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bocah Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Alami Trauma Mendalam

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved