5 Fakta Kepsek Aniaya 3 Siswa SD di Jember, Ternyata Pernah Aniaya Murid di Sekolah Lain
M Khobir (55), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, Kabupater Jember, diduga memukul tiga muridnya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Berdasarkan kesepakatan saat mediasi yang difasilitasi Dispendik, jelasnya, wali murid meminta pelaku dipindahtugaskan dari SDN tersebut.
"Dan mulai tadi malam kepala sekolah dinonaktifkan sebagai kepala SDN Sanenrejo. Dan dimutasi di wilayah lain, tapi itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dinas," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca Sudah Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
5. Tanggapan Orang Tua
Menanggapi hal tersebut, Intan Wahyu, wali murid salah satu korban, mengaku belum menandatangani surat pencabutan laporan polisi.
"Karena pencabutan baru dari korban (lain) yang terluka parah. Kalau saya tidak ada tanda tangan sama sekali," ujarnya.
Intan menilai, mutase terhadap Khobir saja tidak cukup, harus ada sanksi tegas karena kepala sekolah ini bukan kali ini saja melakukan penganiayaan.
"Jangan hanya dimutasi atau diberikan arahan lebih baik. Nanti dari pihak terkait yang lebih tahu, mau dibawa ke mana," urainya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Bisa Jadi Terbebas dari Jeratan Hukum.
(Tribunnews.com/Deni)(Surya.co.id/Imam Nahwawi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.