Senin, 29 September 2025

5 Fakta Kepsek Aniaya 3 Siswa SD di Jember, Ternyata Pernah Aniaya Murid di Sekolah Lain

M Khobir (55), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, Kabupater Jember, diduga memukul tiga muridnya.

Freepik
GURU ANIAYA MURID - Ilustrasi guru marahi siswa yang diunduh di situs Freepik pada Minggu (28/9/2025). Berikut fakta-fakta kepsek di SDN di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga aniaya siswanya, Sabtu (27/9/2025). 

Berdasarkan kesepakatan saat mediasi yang difasilitasi Dispendik, jelasnya, wali murid meminta pelaku dipindahtugaskan dari SDN tersebut.

"Dan mulai tadi malam kepala sekolah dinonaktifkan sebagai kepala SDN Sanenrejo. Dan dimutasi di wilayah lain, tapi itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dinas," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca Sudah Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

5. Tanggapan Orang Tua

Menanggapi hal tersebut, Intan Wahyu, wali murid salah satu korban, mengaku belum menandatangani surat pencabutan laporan polisi.

"Karena pencabutan baru dari korban (lain) yang terluka parah. Kalau saya tidak ada tanda tangan sama sekali," ujarnya.

Intan menilai, mutase terhadap Khobir saja tidak cukup, harus ada sanksi tegas karena kepala sekolah ini bukan kali ini saja melakukan penganiayaan.

"Jangan hanya dimutasi atau diberikan arahan lebih baik. Nanti dari pihak terkait yang lebih tahu, mau dibawa ke mana," urainya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Bisa Jadi Terbebas dari Jeratan Hukum.

(Tribunnews.com/Deni)(Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan