5 Fakta Kepsek Aniaya 3 Siswa SD di Jember, Ternyata Pernah Aniaya Murid di Sekolah Lain
M Khobir (55), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, Kabupater Jember, diduga memukul tiga muridnya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Eny juga mengungkapkan, setelah melakukan penganiayaan terhadap 3 siswa, Khobir tidak masuk ke sekolah karena berhalangan hadir.
"Beliau kurang sehat dan butuh istirahat," ucapnya.
Insiden pemukulan siswa tersebut, lanjut Eny, tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di SDN Sanenrejo 02.
"Aktivitas sekolah berjalan normal seperti biasa dan kegiatan belajar mengajar berjalan baik. Kami telah mengkondisikan yang terbaik untuk anak-anak," ujarnya.
4. Bisa Bebas dari Jeratan Hukum
M Khobir bisa terbebas dari jeratan hukum setelah menganiaya tiga siswa SD.
Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, kabarnya telah melakukan mediasi bersama orang tua korban supaya perkara ini diselesaikan secara damai.
Eny menyebut, pihak sekolah telah sepakat bersama wali murid supaya perkara ini tidak diteruskan ke jalur hukum.
"Tadi malam sudah ada kesempatan lembaga, kami guru, kepala sekolah dan wali murid supaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Eny, Sabtu.
Menurutnya, para guru SDN Sanenrejo 2 sangat menyayangkan adanya insiden tersebut karena itu belum pernah terjadi sebelumnya.
"Kami berjanji pembelajaran bisa lebih baik lagi, lebih kondusif supaya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ucap Eny.
Ia mengaku, akan mengondisikan semua siswa, agar mereka tetap nyaman melakukan aktivitas belajar mengajar.
"Kami berikan pendampingan khusus bagi anak-anak yang sedang bermasalah. Agar tidak trauma atas kejadian kemarin," ucap Eny.
Sementara itu, AKP Heri Supadmo mengungkapkan bahwa dari tiga orang tua korban, dua di antaranya sudah mencabut laporan.
"Tadi pagi, yang datang ke polsek baru dua orang tua wali murid. Hal itu sudah mewakili satu wali murid lainnya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.