Senin, 29 September 2025

5 Fakta Kepsek Aniaya 3 Siswa SD di Jember, Ternyata Pernah Aniaya Murid di Sekolah Lain

M Khobir (55), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, Kabupater Jember, diduga memukul tiga muridnya.

Freepik
GURU ANIAYA MURID - Ilustrasi guru marahi siswa yang diunduh di situs Freepik pada Minggu (28/9/2025). Berikut fakta-fakta kepsek di SDN di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga aniaya siswanya, Sabtu (27/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - M Khobir (55), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), diduga memukul tiga muridnya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (26/9/2025). Berikut fakta-faktanya.

1. Kronologi

Diwartakan Surya.co.id, saat itu para murid kelas V sedang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama.

"Pada saat pelajaran agama, gurunya merasa para murid tidak bisa dikendalikan dan ramai di kelas," ujar AKP Heri, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, hal tersebut membuat guru agama terpaksa keluar kelas dan kembali menuju ruang guru.

"Mengetahui hal itu, kepala sekolah keluar dari ruang guru dan masuk ke kelas V," ucap AKP Heri.

Kala itu, kepala sekolah (kepsek) langsung marah dan mencaci maki 3 siswa.

"Hingga terjadi penganiayaan, dua siswa ditendang kakinya oleh pelaku. Dan satu siswa di tempeleng pipinya," jelas Heri.

Mendengar adanya penganiayaan itu, orang tua korban pun mendatangi sekolah. 

Mereka menuntut Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember segera memutasi pelaku.

"Awalnya keluarga korban tidak mau melaporkan, tapi entah kenapa pada pukul 17.00 WIB kemarin, mereka membuat laporan polisi," imbuh AKP Heri.

Baca juga: Kronologi Kepala SDN di Jember Marah dan Pukul Tiga Siswa saat Pelajaran, Baru Menjabat

Setelah dilaporkan, AKP Heri mengaku langsung melakukan visum luar terhadap korban di Puskesmas Tempurejo sebagai dasar bukti penyelidikan.

"Kami akan lakukan pemberkasan dan memintai keterangan para saksi dan wali murid," ungkapnya.

2. Sudah 2 Kali Aniaya Siswa

M Khobir disebut sudah dua kali menganiaya siswa SD. Tiga siswa yang dianiaya pada Jumat lalu merupakan korban kedua.

Sebelumnya, ia pernah melakukan penganiayaan terhadap siswa di sekolah lain.

Heri menyebut, Khobir pernah melakukan pemukulan terhadap murid ketika menjabat Kepala SDN di Desa Curahnongko pada 2023.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan yang sama terhadap muridnya. Namun, pada saat itu oleh orang tua murid tidak dilaporkan ke polisi," ungkap AKP Heri, Sabtu.

Menurutnya, saat itu perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ditangani polisi.

3. Khobir Tak Hadir ke Sekolah

Khobir telah menjabat sebagai Kepala SDN di Tempurejo, Jember, sejak 2023.

"Sudah menjabat hampir tiga tahun mungkin," ujar Wali Kelas II SD di Tempurejo, Eny Indah Puji Astutik, Sabtu.

Ia menyebut, selama ini Khobir dikenal memiliki hubungan yang baik dengan para guru, layaknya hubungan atasan dengan bawahan.

"Tidak ada masalah dengan guru-guru baik pribadi atau persoalan lain," ucap Eny.

Karakter Khobir di mata para guru, sambungnya, cukup baik dan mendidik. 

Kalau pun memberikan hukuman kepada murid nakal, hal tersebut masih batas wajar.

"Kami sebagai guru biasanya, kalau ada murid nakal agak emosi. Dan selama ini di SD kami tidak pernah ada hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. 

Akan tetapi, Eny tak menyangka Khobir melakukan pemukulan terhadap siswa hingga menarik perhatian banyak wali murid.

"Tidak tahu, mungkin beliaunya sedang emosi ya, mungkin emosi sesaat hingga ada peristiwa itu," tuturnya.

Eny juga mengungkapkan, setelah melakukan penganiayaan terhadap 3 siswa, Khobir tidak masuk ke sekolah karena berhalangan hadir.

"Beliau kurang sehat dan butuh istirahat," ucapnya.

Insiden pemukulan siswa tersebut, lanjut Eny, tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di SDN Sanenrejo 02.

"Aktivitas sekolah berjalan normal seperti biasa dan kegiatan belajar mengajar berjalan baik. Kami telah mengkondisikan yang terbaik untuk anak-anak," ujarnya.

4. Bisa Bebas dari Jeratan Hukum

M Khobir bisa terbebas dari jeratan hukum setelah menganiaya tiga siswa SD.

Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, kabarnya telah melakukan mediasi bersama orang tua korban supaya perkara ini diselesaikan secara damai.

Eny menyebut, pihak sekolah telah sepakat bersama wali murid supaya perkara ini tidak diteruskan ke jalur hukum.

"Tadi malam sudah ada kesempatan lembaga, kami guru, kepala sekolah dan wali murid supaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Eny, Sabtu.

Menurutnya, para guru SDN Sanenrejo 2 sangat menyayangkan adanya insiden tersebut karena itu belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kami berjanji pembelajaran bisa lebih baik lagi, lebih kondusif supaya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ucap Eny.

Ia mengaku, akan mengondisikan semua siswa, agar mereka tetap nyaman melakukan aktivitas belajar mengajar.

"Kami berikan pendampingan khusus bagi anak-anak yang sedang bermasalah. Agar tidak trauma atas kejadian kemarin," ucap Eny.

Sementara itu, AKP Heri Supadmo mengungkapkan bahwa dari tiga orang tua korban, dua di antaranya sudah mencabut laporan.

"Tadi pagi, yang datang ke polsek baru dua orang tua wali murid. Hal itu sudah mewakili satu wali murid lainnya," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan saat mediasi yang difasilitasi Dispendik, jelasnya, wali murid meminta pelaku dipindahtugaskan dari SDN tersebut.

"Dan mulai tadi malam kepala sekolah dinonaktifkan sebagai kepala SDN Sanenrejo. Dan dimutasi di wilayah lain, tapi itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dinas," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca Sudah Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

5. Tanggapan Orang Tua

Menanggapi hal tersebut, Intan Wahyu, wali murid salah satu korban, mengaku belum menandatangani surat pencabutan laporan polisi.

"Karena pencabutan baru dari korban (lain) yang terluka parah. Kalau saya tidak ada tanda tangan sama sekali," ujarnya.

Intan menilai, mutase terhadap Khobir saja tidak cukup, harus ada sanksi tegas karena kepala sekolah ini bukan kali ini saja melakukan penganiayaan.

"Jangan hanya dimutasi atau diberikan arahan lebih baik. Nanti dari pihak terkait yang lebih tahu, mau dibawa ke mana," urainya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Bisa Jadi Terbebas dari Jeratan Hukum.

(Tribunnews.com/Deni)(Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan